Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menahan Richard Lee setelah rampung diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen pada Jumat (6/3).
Kemarin, Richard kembali menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka. Ia diperiksa mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB dan dicecar 29 pertanyaan oleh penyidik.
"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 di rutan Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Jumat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menerangkan sebelum ditahan, Richard lebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes Polda Metro Jaya. Pemeriksaan itu meliputi pengecekan tensi, saturasi, dan suhu tubuh dengan hasil normal dan dapat melakukan aktivitas seperti biasa.
"Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum," ucap Budi.
Kasus yang menyeret Richard ini bermula dari laporan yang dilayangkan Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi lantas menetapkan Richard sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Ia menyandang status tersangka sejak 15 Desember 2025.
Dalam perkara ini, Richard dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Selain itu, Richard juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Buntut penetapan tersangka itu, Richard mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatan tersebut ditolak.
Polda Metro Jaya diketahui juga telah mencekal Richard Lee pergi ke luar negeri. Surat pencekalan terhadap Richard terbit 10 Februari lalu.
"Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," kata Budi di Polda Metro Jaya, Rabu (11/2).
(dis/pta)

5 hours ago
3

















































