Pramono Dukung Pembatasan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun di Jakarta

8 hours ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan kesiapannya untuk mengawal kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun yang akan berlaku mulai 28 Maret mendatang.

"Saya akan memberikan support dukungan sepenuhnya. Karena peraturan menteri itu menurut saya baik," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (9/3).

Pramono menegaskan komitmen pemerintah provinsi untuk menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan pusat tersebut demi kebaikan tumbuh kembang anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya yakin akan memberikan kebaikan terutama bagi anak itu sendiri. Karena sekarang ini banyak anak-anak yang betul-betul apa, kecanduan gadget," ujar Pramono.

Meski mendukung penuh, Pramono menyadari bahwa implementasi aturan ini di lapangan akan menghadapi tantangan besar.

Pramono melihat ketergantungan terhadap teknologi sudah mendarah daging di kalangan generasi muda, sehingga perubahan tidak bisa terjadi secara instan.

"Walaupun nanti dalam pelaksanaan di lapangan belum bisa katakanlah 100 persen, karena ini kan sudah apa ya, bagi sebagian anak ini sudah menjadi budaya," ujarnya.

Sebagai bagian dari upaya menekan angka kecanduan gadget bagi anak-anak, Pramono juga mengaitkan kebijakan ini dengan program "Mudik ke Jakarta".

Ia berharap masyarakat lebih mengedepankan interaksi produktif dibandingkan sekedar menghabiskan waktu di depan layar.

"Maka kenapa saya juga mencanangkan mudik ke Jakarta, daripada ketemu keluarganya cuma main gadget, lebih baik video call sama keluarganya, tetapi biaya untuk pulang bisa digunakan untuk hal-hal yang lebih produktif," kata Pramono.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengesahkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS.

Implementasi aturan ini akan mulai dilakukan pada 28 Maret 2026 dengan secara bertahap menutup akun anak di bawah 16 tahun.

Permenkomdigi yang baru disahkan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas yang disahkan pada Maret 2025 lalu.

(kna/isn)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |