
POLRI diminta bisa mengusut tuntas kasus dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang melibatkan warga negara asing (WNA) asal India, AS dan SH. Perkara ini mendapat sorotan karena tersangka dibebaskan melalui mekanisme restorative justice tanpa sepengetahuan dan pergantian kerugian kepada pelapor.
“Tindakan para oknum anggota yang mengambil keputusan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui restorative justice tanpa melibatkan pihak pelapor, patut dicurigai telah bermain mata dengan para tersangka,” ujar Direktur Rumah Politik Fernando Emas, Jakarta, Rabu (19/2).
Fernando menegaskan tindakan oknum yang membebaskan kedua tersangka telah mencoreng reputasi Polri yang selama ini terus melakukan pembenahan. Fernando meyakini tindakan tersebut juga berdampak terhadap kepercayaan masyarakat dalam negeri dan luar negeri.
“Saya berharap Propam Polri memeriksa para oknum yang diduga tidak bekerja secara profesional. Sebaiknya Kapolri (Jenderal) Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan tegas terhadap para oknum yang menangani persoalan tersebut secara tidak profesional,” beber dia.
Fernando juga meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menyelesaikan perkara ini. Sehingga, tidak berdampak pada kepercayaan investor. Apalagi, perusahaan ini sudah berinvestasi sejak 2022.
"Kalau persoalan tersebut tidak tuntas dan dianggap tidak ada sikap tegas dari pemerintah maka akan berdampak buruk terkait dengan kepercayaan para investor,” ujar Fernando.
Perusahaan besar Arab Saudi yang telah berinvestasi di Indonesia sejak 2012 melaporkan dugaan tindak penggelapan dana yang dilakukan dua WNA asal India, AS dan SH, ke Polda Metro Jaya. Perusahaan asal Arab Saudi itu diduga merugi hingga USD62 juta akibat dugaan penggelapan.
“Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.
Kedua WNA asal India, AS dan SH, dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU, sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.m
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran mereka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice pada 2023.
Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan Polda Metro Jaya diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi itu. Pemilik dari perusahaan besar itu belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.
Atas dasar itu, sang pemilik perusahaan mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun belum ada perkembangan laporannya. Pihaknya juga mengadukan perkara penghentian perkara ini ke Div Propam Polri. (Yon/P-3)