Polres Klaten Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

3 hours ago 2
Polres Klaten Tangkap Tiga Pengedar Narkoba Kapolres AKB Nur Cahyo AP memberikan keterangan pers kasus pengungkapan narkoba di Klaten.(MI/Djoko Sarjono)

SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkoba di tempat berbeda, dengan barang bukti yang diamankan total 56,89 gram.

Ketiga tersangka ditangkap pada Senin (21/4), satu di antaranya ditangkap pukul 14.40 WIB di Desa Sukorini, Manisrenggo, dan dua tersangka lainnya ditangkap di Tegalgondo, Wonosari.

Dari tersangka yang ditangkap di Sukorini, SLL, warga Klaten, petugas berhasil mengamankan barang bukti 11 plastik sabu total seberat 6,65 gram, serta telepon seluler dan sepeda motor.

Kemudian, dua tersangka yang ditangkap di Tegalgondo pukul 21.000 WIB, yaitu API dan CCA, warga Pasar Kliwon, Kota Surakarta. Barang bukti sabu yang diamankan petugas seberat 50,24 gram.

Penangkapan tiga pengedar narkoba tersebut, diungkapkan Kapolres AKB Nur Cahyo AP yang didampingi Kasat Narkoba AK Hendro Satmoko kepada pers di Polres Klaten, Kamis (24/4). 

“Tersangka yang ditangkap di Tegalgondo, laki-laki dan perempuan, adalah pengedar dan salah satunya residivis. Modus operandinya sabu dijual dalam paket kecil yang akan diedarkan di Kota Solo,” jelasnya.

Barang bukti selain sabu yang disita petugas dari kedua tersangka, antara lain timbangan digital, dua handphone, sepeda motor, dan sejumlah perlengkapan pengemasan narkoba jenis sabu.

“Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), sub-Pasal 112 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Klaten Nur Cahyo AP. (JS/E-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |