Polisi Tangkap Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol karena Halangi Surat Perintah Penangkapan

2 weeks ago 17
Polisi Tangkap Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol karena Halangi Surat Perintah Penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol.(Dok. Yonhap)

POLISI Korea Selatan (Korsel) pada Jumat (21/2) mendakwa Presiden Yoon Suk-yeol karena menghalangi pelaksanaan surat perintah penangkapannya. Sebelumnya Yoon ditangkap pada 15 Januari dan ditahan pada 26 Januari sebagai tersangka pemimpin pemberontakan.

"Yoon diduga memerintahkan Dinas Keamanan Presiden untuk memblokir upaya penyelidik untuk menahannya terkait penerapan darurat militer jangka pendek pada bulan Desember," lapor kantor Berita Yonhap seperti dilansir Anadolu, Sabtu (22/2).

Polisi mengatakan mereka mengamankan pesan teks yang saling berkirim antara Yoon dengan Kim Seong-hoon, wakil kepala dinas keamanan, ketika penyelidik menggerebek kediaman presiden tetapi gagal menangkapnya.

Pada hari Kamis, penjabat kepala Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae mengatakan sidang akhir pemakzulan Yoon akan dimulai minggu depan. Pengadilan mungkin akan menyampaikan putusannya pada pertengahan Maret.

Ditangguhkan dari jabatannya sejak 14 Desember, ketika parlemen memilih untuk memakzulkannya, kasus Yoon sekarang berada di hadapan Mahkamah Konstitusi dan memiliki waktu hingga enam bulan untuk memutuskan apakah akan mencopotnya dari jabatan atau mengembalikannya.

Dia telah ditahan di pusat penahanan di Seoul sejak pertengahan Januari setelah ditahan oleh penyidik ​​atas tuduhan pemberontakan.

Yoon didakwa bulan lalu atas tuduhan pemberontakan selama penerapan darurat militer jangka pendek pada 3 Desember. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |