Polisi Tangkap 6 Wartawan Gadungan di Jaksel yang Incar Pejabat Pemerintah untuk Diperas

2 weeks ago 12
Polisi Tangkap 6 Wartawan Gadungan di Jaksel yang Incar Pejabat Pemerintah untuk Diperas Ilustrasi, penangkapan wartawan gadungan.(Dok. Freepik)

POLISI mengungkap ulah enam orang wartawan gadungan yang melakukan pemerasan di Jakarta Selatan (Jaksel). Para pelaku menyasar pejabat pemerintah untuk diperas.

"Lebih kepada pejabat pemerintah, aparat pemerintah maupun tokoh-tokoh potensial lainnya yang memungkinkan untuk diperas," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy kepada wartawan, Rabu (26/2).

Ressa menjelaskan para pelaku biasa menunggu di sebuah hotel dan memantau pergerakan korban. Saat korban keluar hotel, mereka lalu melancarkan aksi pemerasan korban dan mengancam memviralkan.

"Modus operandinya para tersangka ini menunggu di hotel-hotel yang di sekitar kawasan Jakarta sambil memantau siapa saja yang masuk dan keluar dari hotel tersebut. Jika melihat ada potensi korban yang bisa diperas, maka para pelaku memantau kemudian mengikuti sampai rumah yang kemudian melakukan pemerasan di rumah, atau lokasi korban tersebut," jelasnya.

Ressa mengatakan diduga korban lebih dari satu orang. Pihak kepolisian mengimbau kepada korban pemerasan untuk melapor ke polisi.

"Korban kemungkinan lebih dari satu, tapi ini masih kita dalami. Korban yang baru melapor baru satu, oleh karena itu kami mengimbau kepada korban yang merasa dirugikan untuk melapor ke Polda atau kepolisian setempat," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap enam orang wartawan gadungan. Para pelaku tersebut ditangkap usai memeras seorang pria yang habis check-in di sebuah hotel di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

"Benar, Subdit Resmob Polda Metro Jaya telah menangkap 6 orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku wartawan atau wartawan gadungan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Rabu (12/2).

Keenam orang pelaku tersebut adalah MS, 40, FFH, 63, DP, 57, HPS, 52, MN, 52, dan JP, 43. Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |