
DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyitaan aset tersangka judi online (judol). Tindakan ini dilakukan dalam rangka penyidikan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari tindak pidana judi online.
"Penetapan tersangka dan penyitaan aset berupa uang maupun barang bergerak dalam rangka penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal perjudian online, yang diungkap oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/5).
Helfi mengatakan penyitaan aset ini didasari dari kebijakan dan program Presiden Prabowo Subianto terkait dengan Asta Cita. Ia menegaskan Polri mendukung percepatan dalam perekonomian yang inklusif menuju Indonesia Emas 2045.
"Ini komitmen Polri dalam mmberantas perjudian online yang meresahkan masyarakat," ujar jenderal polisi bintang satu itu.
Pantauan Metrotvnews.com, tampak empat unit mobil mewah berbagai merek disita Polri terparkir di lobi depan Gedung Bareskrim Polri. Seperti BYD hitam berpelat AE 1208 TX, Sedan Mercy hitam berpelat B 1026 UDO, BYD biru muda berpelat B 1883 TNQ, dan BYD silver berpelat B 1882 TNQ.
Kemudian, ada tumpukan uang tunai dengan nilai total Rp530.048.846.330 (Rp530 miliar). Uang itu dipampang di area konferensi pers di hadapan awak media.
Uang tunai itu dibungkus dalam plastik bening. Dalam masing-masing bungkus, terdapat uang senilai Rp1 miliar pecahan Rp100.000.
Dalam konferensi pers ini hadir pula Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada. Kemudian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenkopolkam RI Irjen Pol. Asep Jenal Ahmadi, hingga Direktur Ligitasi dan Bantuan Hukum Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anton Purba. (P-4)