Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berjalan

4 days ago 11
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Firli Bahuri Masih Berjalan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.(Dok. Antara)

POLDA Metro Jaya menyebut bahwa kasus pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) terus berjalan. Penyidik memastikan bahwa tidak ada kendala dalam pemberkasan kasus tersebut.

"Masih proses, saat ini tim penyidik sedang memenuhi petunjuk P19 JPU Kejati DKI. Sampai saat ini tidak ada kendala dalam pemenuhan pengunjung P19," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (15/4).

Ade Safri mengatakan, saat ini pihaknya juga terus memenuhi petunjuk jaksa dalam pemberkasan kasusnya. Ia menyebut penyidikan dalam kasus tersebut akan dilakukan secara transparan.

"Pada prinsipnya pemenuhan P19 dari kantor Kejati DKI Jakarta tidak ada kendala, tidak ada hambatan. Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," tuturnya.

Di sisi lain, terkait apakah akan memanggil Firli untuk pemeriksaan, Ade Safri belum bisa memastikan. Ia mengatakan, akan menyampaikan perkembangan kasusnya nanti.

Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan SYL pada Kamis, 23 November 2023. Dia tidak ditahan, namun dicegah dan tangkal (cekal) ke luar negeri.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Namun, kasus Firli tak kunjung bergulir ke Kejati DKI Jakarta. Berkasnya sudah dua kali dikembalikan JPU karena belum lengkap.

Sementara itu, SYL sendiri telah disidang bahkan divonis 10 tahun penjara atas kasus korupsi di Kementan yang ditangani KPK. Dalam persidangan terdakwa SYL, terungkap eks Mentan itu telah memberikan uang kepada Firli Bahuri senilai total Rp1,3 miliar.

SYL menyebut uang tersebut sebagai bentuk persahabatan dirinya dengan Firli. Uang senilai Rp1,3 miliar itu diserahkan dua kali. Yakni Rp500 juta dalam bentuk valuta asing (valas) di GOR Bulu Tangkis Mangga Besar, Jakarta Barat. Sedangkan, Rp800 juta melalui Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, yang juga merupakan saudara SYL. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |