Polda Kalsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak lewat Game Online

4 days ago 2
Polda Kalsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak lewat Game Online Polda Kalsel Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Anak lewat Game Online.(Dok. MI)

DIREKTORAT Reskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil meringkus pelaku tindak pidana kasus kekerasan seksual anak dengan modus pertemanan melalui game online.

Wakil Direktur Krimsus Polda Kalsel, AKBP Riza Muttaqin, Selasa (15/4) dalam keterangan pers mengungkapkan, modus pelaku dalam kejahatan online (dunia maya) ini, dengan menawarkan jasa menaikkan rangking game online Mobile Legend kepada korban.

Korban yang percaya dan terbujuk rayuan, akhirnya memberikan  akun google dan password korban yang diminta pelaku. "Kemudian tersangka mulai beraksi dengan mengancam akan mereset ulang handphone korban apabila tidak mengirimkan foto pose asusila korban. Setelah mendapatkan foto korban, tersangka menyebarkan foto asusila milik korban tanpa busana melalui media sosial Facebook. Tersangka juga mengajak Video Call Sex namun korban yang masih dibawah umur menolak.," kata Riza.

Tersangka juga memanfaatkan foto asusila korban untuk promosi sehingga menarik minat penjualan akun mobile legend yang dijual tersangka. "Akibat kejadian ini, korban mengalami gangguan mental dan trauma," tutur Riza.

Kasus ini dilaporkan orang tua korban ke kepolisian pada 8 April 2025. Polisi berhasil meringkus satu tersangka berinisial GCB, 21 warga Cengkareng, Jakarta Barat. GCB diketahui pemuda putus sekolah sejak duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Sedangkan korban adalah perempuan berinisial DNA,  masih berusia 15 tahun.

Tersangka terancam dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) serta Pasal 45B jo Pasal 29 UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp1 miliar. Adapun barang bukti yang berhasil disita diantaranya, 1 unit HP, kartu SIM Provider, cetak screenshot postingan akun facebook, flashdisk, hingga cetak screenshot bukti transfer. (H-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |