Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Zulkarnain dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles.
"Dalam lanjutan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengisian jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, pada hari ini Penyidik melaksanakan penyerahan tersangka pemberi suap yaitu saudara ZKN dan saudara ARD beserta barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (27/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan penyerahan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh tim JPU pada hari Rabu kemarin.
Dengan pelaksanaan tahap II ini, terang dia, proses penanganan perkara pemberi suap kepada Suhardiman Amby selaku Bupati Kuansing akan memasuki tahapan penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Di sisi lain, Penyidik KPK masih melakukan pendalaman dan akan melakukan penanganan penyidikan secara komprehensif dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang diduga terlibat," ucap Budi.
Selain kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah, Suhardiman juga diproses hukum atas penerimaan lainnya berkaitan dengan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
(ryn/fra)

3 hours ago
3

















































