Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendorong pengembangan rumah susun (rusun) sebagai ekosistem kehidupan yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi warga.
Hal itu disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Rano Karno, saat mewakili Gubernur Pramono Anung, dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (26/8). Rapat membahas penyampaian jawaban atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengendalian Penduduk dan Ranperda tentang Rumah Susun.
Salah satu pembahasan adalah bahwa rusun diarahkan menjadi salah satu instrumen penyediaan hunian layak dan terjangkau, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Masyarakat Berpenghasilan Tertentu (MBT).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembangan rusun juga diarahkan menggunakan konsep Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) dan one-stop living. Konsep tersebut memungkinkan hunian terintegrasi dengan fasilitas pendidikan, kesehatan, tempat ibadah, ruang usaha bagi UMKM, serta sarana olahraga.
"Bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga harus menjadi ruang tumbuh yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kehadiran fasilitas dan kegiatan di lingkungan rusun diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi warga," papar Rano.
Pemprov DKI juga mendorong Konsolidasi Tanah Vertikal (KTV), terutama untuk menata kawasan permukiman padat dengan mengoptimalkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan tanah negara yang telah dihuni warga selama lebih dari 20 tahun.
Melalui gaya pendekatan itu, penataan dilakukan secara partisipatif agar warga tetap dapat bermukim dalam ekosistem sosial dan ekonomi yang telah terbentuk, sekaligus memperoleh hunian yang lebih layak.
Selain penyediaan hunian, Pemprov DKI turut memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun, antara lain lewat kebijakan yang memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran.
Mekanisme pengalihan kepemilikan juga dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah untuk mencegah unit bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak menjadi sasaran.
"Selain penyediaan hunian, Pemprov DKI juga memperkuat perlindungan bagi penghuni rusun, termasuk melalui kebijakan yang memastikan unit bersubsidi tetap tepat sasaran. Verifikasi data penghuni akan diperketat dan mekanisme pengalihan kepemilikan dibatasi melalui Badan Pelaksana Daerah untuk mencegah unit bersubsidi dialihkan kepada pihak yang bukan menjadi sasaran," tutur Rano.
Pemprov DKI juga menyiapkan mekanisme restrukturisasi, pembebasan denda keterlambatan, dan skema keringanan lainnya bagi MBR yang benar-benar tidak mampu atau terdampak relokasi.
Kebijakan ini bertujuan mencegah warga kehilangan tempat tinggal, dengan tetap memberikan pembinaan bagi penghuni yang secara sengaja melalaikan kewajibannya.
"Melalui penyusunan Ranperda Rumah Susun, Pemprov DKI berharap penyelenggaraan rumah susun tidak berhenti pada pembangunan fisik unit hunian. Kebijakan ini diarahkan untuk menciptakan ekosistem hunian yang layak, terjangkau, aman, inklusif, dan berkelanjutan bagi seluruh warga Jakarta," kata Rano.
Wagub mengingatkan, pelayanan kepada warga menjadi perhatian utama dalam pengembangan rusun. Karena itu, penyediaan hunian perlu diikuti berbagai layanan yang mendukung kehidupan penghuni.
"Pelayanan kepada masyarakat jauh lebih penting daripada sekadar menghitung nilai investasi. Karena itu, kebutuhan warga di rumah susun harus menjadi perhatian dalam pengembangan berbagai layanan," pungkas Rano.
(rea/rir)

4 hours ago
4

















































