
MENYOAL wacana dikembalikannya sistem penjurusan di SMA baik itu IPA, IPS dan Bahasa, Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, Sains dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memastikan bahwa sejauh ini belum ada perubahan dalam hal proses penerimaan mahasiswa baru.
“Proses penerimaan mahasiswa baru belum mengalami perubahan, misalnya untuk ujian masuk meliputi meliputi Tes Potensi Skolastik (TPS), Literasi Bahasa, dan Penalaran Matematika. Materi ujian ini menyasar kemampuan analitik dan literasi yang penting sebagai indikator potensi menjadi mahasiswa yang berhasil,” ungkap Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek, Togar M. Simatupang kepada Media Indonesia, Selasa (15/4).
Lebih lanjut, jika nantinya wacana penjurusan di SMA benar-benar akan dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai proses penerimaan mahasiswa baru.
“Kemungkinan besar akan dilakukan kajian untuk melihat pengaruh perubahan penjurusan dan kemampuan analitik, logika, dan literasi,” ujar Togar.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Khairul Munadi menambahkan bahwa wacana pengembalian sistem penjurusan di SMA tentu perlu disikapi secara cermat dan dikaji menyeluruh, termasuk implikasinya terhadap proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi.
“Yang terpenting adalah menjaga agar seleksi masuk perguruan tinggi tetap adil dan relevan dengan latar belakang akademik siswa,” tegasnya.
Kemdiktisaintek sendiri akan mengikuti perkembangan ini dengan seksama, dan pada prinsipnya siap menyesuaikan kebijakan penerimaan mahasiswa agar tetap menjunjung asas keadilan, aksesibilitas, dan kesinambungan antar jenjang pendidikan.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti akan menerapkan kembali sistem penjurusan di SMA, yang sebelumnya sempat dihapus oleh Mendikbud, Nadiem Makarim. Kebijakan tersebut akan kembali diterapkan mulai tahun ajaran baru 2025/2026.
Mulai tahun ini, siswa SMA mesti memilih jurusan mereka antara IPA, IPS, dan Bahasa. Mu'ti menilai penghapusan jurusan tidak lagi relevan dengan keberlanjutan jenjang pendidikan. Pemilihan jurusan ini akan segera diformalkan dalam waktu dekat melalui peraturan menteri.
Aturan itu akan menggugurkan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. (H-3)