Penertiban Jukir Liar Perlu Dibarengi Pembinaan dan Edukasi

6 hours ago 2
Penertiban Jukir Liar Perlu Dibarengi Pembinaan dan Edukasi Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan razia juru parkir liar di Jakarta(ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga)

Anggota DPRD DKI Jakarta Hardiyanto Kenneth mengatakan, untuk menyelesaikan masalah juru parkir (jukir) liar di Pasar Tanah Abang tidaklah mudah namun edukasi, pembinaan dan pendekatan secara sosial perlu coba diterapkan.

"Memang cukup sulit menyelesaikan masalah jukir liar, karena ini menyangkut urusan perut, ekonomi dan kebiasaan masyarakat sekitar yang memang tidak mempunyai pekerjaan tetap," kata Kenneth di Jakarta, hari ini.

Menurut Bang Kent sapaan akrabnya, masalah parkir liar di Pasar Tanah Abang, telah menjadi isu yang berulang dan memerlukan perhatian serius dari pihak berwenang.

Aktivitas parkir sembarangan, lanjut dia, terutama kendaraan roda dua yang memblokir trotoar dan bahu jalan, sering kali menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Terbaru kata dia, ada sebuah video viral di media sosial yang menunjukkan seorang warga dikenakan tarif parkir sampai Rp60 ribu di Kolong Jembatan Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Ia mengatakan bahwa jajaran Dishub dan Satpol PP Jakarta secara rutin telah menjaga di sekitar Pasar Tanah Abang. Namun, para jukir liar akan kembali beraksi jika petugas melakukan monitoring ke lokasi lain.

"Mereka datang lagi dan memarkirkan kendaraan di lokasi tersebut," ujar Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta ini.

Masalah parkir liar memang kerap terjadi di banyak kota dan seringkali membuat macet, mengganggu pejalan kaki, bahkan merusak estetika kota.

Untuk mengatasinya, sambung Kent, pendekatannya harus di lakukan dengan metode kombinasi antara penegakan hukum, penyediaan fasilitas, dan edukasi masyarakat.

"Sanksi untuk jukir liar sebenarnya sudah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, namun tergantung dari kota/kabupaten masing-masing dalam penerapannya," katanya.

Tapi secara umum, kata dia, jukir liar bisa dikenakan sanksi administratif, pidana ringan, atau denda. Tapi kalau jukir liar memaksa orang bayar parkir di tempat umum tanpa izin, bisa masuk kategori pemerasan pasal 368 KUHP.

Untuk menindak jukir liar, sambung Kent, dibutuhkan strategi khusus, karena pasar adalah area publik yang ramai dan sering jadi ladang buat jukir ilegal untuk mencari keuntungan. Penindakannya harus secara kolaboratif dan tegas, tapi tetap memperhatikan aspek sosial juga.

Kent pun meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan jajaran suku dinasnya di lima wilayah kotamadya agar bisa lebih sering melakukan patroli dan memapping permasalahan parkir liar di wilayahnya, terutama di wilayah-wilayah rawan macet.

"Dinas Perhubungan DKI Jakarta harus bisa mulai memapping wilayah yang sering dijadikan lokasi parkir liar," katanya.

Menurut Kent, banyak warga pejalan kaki maupun pengendara mengeluhkan parkir liar yang berada di jalur sepeda, badan jalan hingga trotoar. Alhasil banyak akses pengendara dan pejalan kaki pun terganggu.

"Pemprov DKI Jakarta harus benar-benar serius berbenah dalam hal ini, agar para pengendara dan pejalan kaki bisa mendapatkan haknya dengan layak," kata dia.(Ant/P-1)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |