Pemkot Bogor Hapus Ratusan Angkot Tua, Perindo Dorong Transportasi Modern dan Ramah Lingkungan

9 hours ago 5

loading...

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bogor Irfan Niti Sasmita. Foto: SindoNews

BOGOR - Upaya memperbaiki kualitas transportasi publik di Kota Bogor mulai memasuki tahap penataan armada angkutan kota. Penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengurangi operasional angkot berusia di atas 20 tahun dinilai menjadi pijakan untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih modern, terintegrasi, dan berpihak kepada masyarakat.

Pemerintah Kota Bogor mencatat sebanyak 107 unit angkot tua telah menyerahkan berkas trayek dan kartu KIR secara sukarela, sehingga jumlah angkot berusia di atas 20 tahun berkurang dari 1.780 unit menjadi 1.673 unit. Capaian tersebut merupakan bagian dari target Pemkot mengurangi 500 unit angkot tua dari operasional hingga Agustus 2026 melalui pendekatan persuasif.

Ketua DPD Partai Perindo Kota Bogor Irfan Niti Sasmita menilai langkah penataan tersebut patut didukung karena menjadi fondasi untuk membangun layanan transportasi publik yang lebih baik. Namun, dia menegaskan keberhasilan kebijakan tidak semata-mata diukur dari berkurangnya armada lama, melainkan dari peningkatan kualitas layanan yang dirasakan masyarakat.

Baca juga: Perkuat Pelayanan Masyarakat, Partai Perindo Hadirkan Pemeriksaan Kesehatan dan LBH Gratis di Pati

"Kami mendukung langkah penataan angkot yang dilakukan Pemerintah Kota Bogor. Namun, keberhasilannya jangan hanya dilihat dari berapa banyak armada tua yang berkurang, melainkan bagaimana masyarakat akhirnya memperoleh transportasi publik yang lebih modern, terintegrasi, aman, nyaman, dan memiliki kepastian layanan," kata Irfan dalam keterangannya, Selasa (7/7/2026).

Menurut dia, modernisasi transportasi perlu diarahkan pada penguatan konektivitas antarmoda sehingga masyarakat memiliki akses perjalanan yang lebih efisien. Integrasi layanan juga dinilai dapat mendorong semakin banyak warga beralih menggunakan angkutan umum, sehingga mampu mengurangi kepadatan kendaraan pribadi di jalan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |