Dukung Penanganan Karhutla, Pupuk Kaltim Salurkan Puluhan Ribu Masker ke Tiga Wilayah

3 hours ago 3

loading...

Pupuk Kaltim menyalurkan 76.400 masker bagi masyarakat terdampak karhutla di sejumlah wilayah Sumatra, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. FOTO/dok.SindoNews

JAKARTA - PT Pupuk Kalimantan Timur (Pupuk Kaltim) menyalurkan 76.400 masker bagi masyarakat terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatra, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat. Bantuan yang disalurkan melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tersebut merupakan bagian dari dukungan perusahaan terhadap penanganan dampak karhutla, khususnya penurunan kualitas udara.

"Karhutla tidak hanya berbicara kebakaran dan pemadaman, tapi juga dampak bagi masyarakat seperti penurunan kualitas udara. Untuk itu, dukungan perlindungan kesehatan menjadi hal penting bagi masyarakat terdampak," ujar Sekretaris Perusahaan Pupuk Kaltim Anggono Wijaya dalam keterangan pers, Selasa (15/9/2026).

Baca Juga: Karhutla Kaltim Capai 4.000 Hektare, Penanganan IKN Diprioritaskan

Anggono mengatakan paparan asap dan partikulat dalam jangka waktu tertentu dapat mengganggu kesehatan, terutama kelompok rentan. Karena itu, distribusi bantuan dilakukan secara terkoordinasi melalui KLH agar masker dapat menjangkau wilayah yang membutuhkan sesuai kondisi di lapangan.

Sebanyak 25.000 masker diserahkan di Kantor Wilayah III KLH di Pontianak, Kalimantan Barat, dan 21.400 masker di Kantor KLH Wilayah II di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Sementara 30.000 masker lainnya diserahkan kepada KLH di Jakarta untuk selanjutnya didistribusikan ke wilayah Sumatra yang terdampak karhutla.

Direktur Utama Pupuk Kaltim Rafli Yandra mengatakan penanganan karhutla membutuhkan kolaborasi lintas sektor dengan dukungan nyata dari pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat. Menurut dia, Pupuk Kaltim berupaya mengambil peran sesuai kapasitas dan sumber daya perusahaan, baik dalam kondisi kedaruratan maupun melalui langkah pencegahan dan peningkatan kesiapsiagaan.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |