
WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, mengingatkan pemerintah agar lebih selektif dalam memberikan subsidi kepada sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) swasta dalam mendukung kebijakan pendidikan dasar gratis. Ia menekankan prioritas dilakukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
"Khususnya sekolah swasta yang menampung banyak masyarakat kurang mampu, sekolah swasta di daerah 3T, dan lain-lain,” kata Esti melalui keterangan tertulis, Rabu (28/5).
Esti juga menyoroti perlunya subsidi bagi sekolah swasta di kawasan perkotaan padat penduduk yang kekurangan fasilitas sekolah negeri. Ia menekankan bahwa pemberian subsidi harus disertai dengan perhitungan anggaran yang cermat.
“Yang perlu dihitung adalah berapa anggaran yang dibutuhkan. Termasuk sekolah-sekolah swasta yang perlu diperhitungkan anggaran untuk operasionalnya seperti gaji guru, tenaga kependidikan, fasilitas, dan sebagainya,” ujar Esti.
Ia menambahkan bahwa perencanaan anggaran yang matang sangat penting agar kebijakan pendidikan gratis ini tidak mengorbankan kualitas pembelajaran. Esti juga mendorong pemerintah untuk meninjau ulang struktur anggaran pendidikan nasional.
"Ini saatnya pemerintah meninjau kembali struktur anggaran. Realokasi anggaran pendidikan yang 20 persen dari APBN, agar penggunaannya tepat dan sesuai regulasi yang ada,” ucap Esti.
Pernyataan Esti ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). MK menyatakan bahwa pendidikan dasar sembilan tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta harus digratiskan.
Mengacu pada data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pendidikan dasar mencakup SD, Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), atau bentuk lain yang sederajat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada Selasa (27/5).
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Frasa “tanpa memungut biaya” harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara merata, tanpa membedakan antara sekolah negeri dan swasta, selama masih dalam kerangka program wajib belajar. (P-4)