Pemerintah Dianggap cuma Omon-Omon Bela Hak Buruh Sritex

2 weeks ago 10
Pemerintah Dianggap cuma Omon-Omon Bela Hak Buruh Sritex Ilustrasi(Antara)

Pengamat ekonomi Yanuar Rizky meminta pemerintah untuk tidak tebar banyak janji perihal pemenuhan hak buruh PT Sri Rejeki Isman atau Sritex yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menjanjikan memperjuangkan ribuan hak-hak karyawan Sritex seperti memperoleh pesangon, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan dana Jaminan Hari Tua (JHT). 

Yanuar mengatakan tidak ada yang bisa menjamin seluruh buruh Sritex yang terkena PHK bisa menerima manfaat jaminan tersebut. Bisa jadi, ada pekerja yang tidak didaftarkan pengusaha menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan untuk memperoleh manfaat JKP atau JHT.

"Mengenai JKP, apa semua sudah ikut JKP? Apakah pemerintah bisa menjamin itu? Jadi, jangan hanya omon-omon saja," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (28/2).

Soal janji pemerintah yang bakal mencarikan pekerjaan baru untuk karyawan yang terkena PHK Sritex, Yanuar juga menyebut itu hanya omong kosong. Pasalnya, yang terjadi saat ini ialah fenomena minimnya lapangan pekerjaan dan maraknya PHK massal. Berdasarkan laporan Satudata Kemnaker, pada periode Januari-Desember 2024 terdapat 77.965 orang tenaga kerja yang mengalami PHK, termasuk karena Sritex tutup pabrik.

"Jadi, yang ada PHK sudah masif dan itu tidak cuma di Sritex. Hingga akhirnya ramai masyarakat kita yang kabur ke luar negeri wujud dari masalah itu," ucap Yanuar.

Dihubungi terpisah, ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin juga menyebut janji pemerintah untuk mencarikan pekerjaan bagi korban PHK Sritex adalah hal yang berlebihan di saat ini. Itu bisa menimbulkan kekecewaan atau kecemburuan dari korban-korban PHK dari perusahaan lain. 

"Bagaimana jika korban PHK perusahaan lain juga menuntut hal yang sama? Ini rencana yang berlebihan dan berpotensi menimbulkan kompleksitas baru yang tidak perlu," tegasnya. (E-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |