Pemerintah Bakal Lindungi WNI yang Ditangkap di AS Seusai Berdemo

1 day ago 5
Pemerintah Bakal Lindungi WNI yang Ditangkap di AS Seusai Berdemo Ilustrasi.(MI)

MENTERI Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra memastikan pemerintah memberikan perlindungan terhadap mahasiswa yang ditangkap oleh Amerika Serikat. Hal ini buntut sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diduga mengikuti
demo Black Lives Matter.

"Ya, pasti (dilindungi), warga negara kita di luar negeri. Walaupun salah pun kita lindungi, apalagi yang enggak salah," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (17/4).

Namun, Yusril mengaku belum mengetahui kepastian jumlah mahasiswa Indonesia yang ditangkap. Ia mempersilahkan awak media bertanya ke Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

"Bisa dicek ke Kementerian Luar Negeri," jelasnya.

Sebelumnya mahasiswa asal Indonesia Aditya Harsono mengikuti aksi protes atas pembunuhan George Floyd dan ditangkap atas tuduhan berkumpul secara tidak sah atas gerakan Black Lives Matter.

Namun, kasus tersebut akhirnya dibatalkan oleh jaksa penuntut atas dasar "kepentingan keadilan." Kasus Aditya juga kembali disidangkan di persidangan imigrasi pada Kamis pekan lalu dengan agenda penetapan jaminan yang hanya berlangsung beberapa jam.

Sementara itu Kemlu RI telah melakukan pendampingan secara hukum terhadap WNI di Amerika Serikat yang ditangkap otoritas setempat, Aditya Harsono. Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI Judha Nugraha memastikan pendampingan untuk Aditya.

"Kemlu dan KJRI Chicago akan terus melakukan pendampingan hukum untuk memastikan terpenuhinya hak-hak AWH dalam proses hukum di AS," ujarJudha dalam rilis resmi, Selasa, 14 April 2025.

(Bob/P-3)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |