
PROSES pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, terkendala calon pengurus yang memiliki riwayat kredit di perbankan alias BI Checking. Kondisi itu pada akhirnya memakan waktu karena pengusulan nama calon pengurus harus kembali diulang.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian (Diskumdagin) Kabupaten Cianjur, Euis Jamilah, tak memungkiri proses pembentukan Koperasi Merah Putih berjalan lamban. Kondisi ini karena dipengaruhi berberapa faktor teknis, salah satunya dalam konteks usulan kepengurusan.
"Jadi, setelah dilaksanakan musdesus, diusulkan nama-nama calon pengurus. Ternyata ada beberapa yang memiliki BI Checking. Ini terpaksa harus diulang lagi. Termasuk, kepengurusan itu tidak boleh ada yang kaitan keluarga," terangnya, Jumat (23/5).
Dari 360 desa dan kelurahan di Kabupaten Cianjur, sampai saat ini baru 175 desa yang sudah melaksanakan musyawarah desa atau kelurahan khusus. Sisanya, masih berproses di tingkat desa dan kelurahan.
"Dari jumlah 175 desa yang sudah melaksanakan musdesus, baru 8 desa yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan," ungkap dia.
Saat ini, tim di Diskumdagin Kabupaten Cianjur tengah melakukan verifikasi dan validasi data hasil musdesus. Langkah itu dilakukan untuk mempercepat upaya penyelesaian pembentukan Koperasi Merah Putih.
"Bagi yang berkasnya dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat, kami juga langsung mengurusi legalitasnya ke pihak notaris," tutur dia.
Euis optimistis, pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Cianjur bisa selesai tepat waktu. Apalagi, Diskumdagin sudah bekerja sama dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) yang akan membantu pengurusan legalitas koperasi.
Sesuai rencana Koperasi Merah Putih ini akan di-launching pada 12 Juli 2025 bertepatan Hari Koperasi.
DPRD dorong percepatan
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Lepi Ali Firmansyah, mengatakan data yang dikantonginya memperlihatkan bahwa sampai sekarang baru lima koperasi yang diproses Kementerian Koperasi. Artinya, masih sangat banyak yang belum terbentuk karena di Kabupaten Cianjur terdapat sebanyak 360 desa dan kelurahan.
"Hingga saat ini baru terbentuk lima Koperasi Merah Putih yang diproses Kementerian Koperasi," katanya pada kegiatan temu tokoh dan sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 9/2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Pondok Pesantren Rancakeuyeup, Kecamatan Tanggeung.
Kelima koperasi yang sudah diproses berada di di Desa Mekarwangi Kecamatan Haurwangi, Desa Jayagiri Kecamatan Sukanagara, serta Desa Hegarmanah, Desa Simpang, dan Desa Waringinsari di Kecamatan Takokak.
Dari lima koperasi yang diproses Kementerian Koperasi, satu di antaranya sudah berbadan hukum, sedangkan empat koperasi lainnya masih berproses.
"Melihat kondisi ini, kami terus mendorong Dinas Koperasi UKM Perdagangan dan Perindustrian agar melakukan percepatan pembentukannya. Mereka harus lebih kerja keras lagi memfasilitasi desa dan kelurahan agar segera melakukan pembentukan koperasi," tegas Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Cianjur ini.
Percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih melibatkan 18 kementerian dan lembaga dengan target sebanyak 80 ribu unit di seluruh Indonesia.
"Pembentukan dilakukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi, dengan fokus pada penguatan kelembagaan, SDM, permodalan, serta kemudahan akses pembiayaan," ungkapnya.
Keberadaan Koperasi Merah Putih juga diarahkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat seperti penyediaan sembako, obat murah, layanan simpan pinjam, logistik, hingga fasilitas kesehatan desa.
"Kami sangat berharap koperasi ini menjadi tulang punggung ekonomi desa dan memperkuat ketahanan masyarakat dari bawah khususnya di Kabupaten Cianjur," pungkas Lepi.