Paradigma Baru Kemendukbangga

1 month ago 11
Paradigma Baru Kemendukbangga (DOK KEMENDUKBANGGA/BKKBN)

SETELAH ada perubahan nomenklatur BKKBN menjadi Kementerian, untuk mewujudkan output dari Kementerian tentu harus ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah. Dalam konteks revisi UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menurut Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Sestama BKKBN, Prof. Budi, perlu ada satu kerangka kebijakan kependudukan yang bersifat holistik, integratif dan komprehensif.

“Itu hanya bisa dilakukan kalau di dalam proses tata kelola kependudukan, khususnya dalam konteks optimalisasi bonus demografi, dikendalikan sepenuhnya oleh pemerintah pusat, tidak diserahkan secara otonom kepada pemerintah daerah”, tambahnya.

Dalam Rapat Pembahasan Revisi UU 23 Tahun 2014 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Stunting pada Selasa (12/03/2025), menurut Sri Purwaningsih, Sesdirjen Bina Bangda, “Bagaimana menyikapi kabinet baru sesuai amanat Bapak Presiden, seperti Pak Sesmen katakan adanya perubahan paradigma, ini output pembangunan keluarga dan pembangunan kependudukan harus dapat diwujudkan dengan kementerian ini, ini mutlak harus kita lakukan, melibatkan pemerintah daerah”. 

“Pemerintah daerah itu sangat taat kewenangan, siapapun kita penyelenggaraan pemerintahan dibatasi aspek kewenangan, aspek kewenangan daerah dibatasi Undang-undang Pemerintahan Daerah UU 23 thn 2014 ini”, ujarnya.

Ia mengatakan bahwa paradigma perubahan dan output harus segera dilakukan, Perwakilan BKKBN di Provinsi adalah kekuatan institusi BKKBN, sehingga tidak tepat untuk dibubarkan karena kantor ini dikuatkan untuk mendukung pemerintahan daerah terkait pembangunanan keluarga dan kependudukan.

Untuk mewujudkan optimalisasi Bonus Demografi, Kemendukbangga/BKKBN sendiri memiliki 5 Quickwin, yaitu Genting (Gerakan Orang Tua Asuh Anak Stunting), Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak), GATI (Gerakan Ayah Teladan Indonesia), Lansia Berdaya, dan Super Apps ‘Keluarga Indonesia’.

Tamasya sebagai salah satu quickwin dilaksanakan untuk mencegah 71 ribu perempuan Indonesia childfree, menjadi wadah pemberian layanan pengasuhan anak usia dini yang berkualitas dan meningkatkan produktivitas ibu bekerja. Menurut Data dari Kementerian PPPA “ada sekitar 55% perempuan yang bekerja, berarti ada 45% tidak bekerja. Ini artinya 45% ini tidak menyumbang ekonomi kita, padahal sebagian masuk didalam 72% usia produktif. Jadi, dengan tamasya ini maka bisa dioptimalkan untuk memajukan ekonomi" ujar Sesmendukbangga.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |