PAN Copot Bupati Rejang Lebong dari Struktural Partai Usai Kena OTT

9 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Amanat Nasional (PAN) memberhentikan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"DPP PAN memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai. Untuk sementara ketua DPD PAN Rejang Lebong diambil alih oleh DPW PAN Bengkulu," kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Viva menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas tindakan tidak terpuji yang melanggar hukum dilakukan Fikri.

PAN menegaskan tindakan yang bersangkutan merupakan tanggungjawab pribadi, melanggar platform perjuangan PAN, dan tidak mencerminkan nilai, prinsip, serta komitmen PAN dalam menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

"PAN menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Kami percaya bahwa penegakan hukum harus berjalan secara transparan, obyektif, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Viva menyatakan PAN sejak awal berdiri berkomitmen untuk mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

Viva menyebut partainya akan terus memperkuat sistem pembinaan kader, meningkatkan pengawasan internal, serta memastikan seluruh kader yang dipercaya memegang jabatan publik menjalankan amanat rakyat dengan penuh tanggung jawab.

"Kepada masyarakat, kami menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa ini. PAN tetap berkomitmen terus bekerja untuk rakyat, mengabdi, dan memperjuangkan kepentingan rakyat, serta menjaga kepercayaan publik dalam membangun bangsa yang bebas dari korupsi," ujarnya.

Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari sebelumnya dqitetapkan menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia jadi tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar, Selasa (10/3).

Total lima orang jadi tersangka usai OTT ini termasuk Fikri Thobari.

"Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3) malam.

(yoa/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |