Oknum Guru SDIT Resmi Ditetapkan Tersangka Dugaan Pencabulan, PH Korban Apresiasi Kinerja Polresta Mataram

2 days ago 10

Mataram NTB - Oknum guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) yang berlokasi di Kelurahan Babakan Kebon Kecamatan Sandubaya Kota Mataram inisial MFB resmi ditetapkan tersangka atas dugaan pencabulan anak. 

"Menjadi rersangka, sehubungan dengan perkara dugaan Tindak Pidana melakukan kekerasaan atau ancaman kekerasaan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan perbuatan cabul, " isi surat penetapan tersangka itu bernomor S.Tap/67/I//Res.14/2025/Reskrim ditandatangi Kasat Reskrim Polresta Mataram Regi Halili tertanggal 30 Januari 2025.

Kasus tersebut bermula dilaporkan oleh ibu korban pada tanggal 20 Januari 2024 atas peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan oknum guru di ruang perpustakaan sekolah tersebut pada tanggal 24 Desember 2024 pukul 11.00 WITA.

Atas penetapan tersangka tersebut, penasehat hukum korban, Rusdiansyah, mengapresiasi Kasat Reskrim serta jajaran penyidik Unit PPA Polresta Mataram.

"Kami juga mengapreasi Kapolresta Mataram Kombes Pol. Ariefaldi Warnanegara. Karena di bawah kepemimpinan beliau Polresta Mataram telah mampu mengimplementasikan visi PRESISI yang direalisasikan secara kongkrit di NTB, " kata pengacara mantan KSP Moladoko itu, Senin 3l Februari 2025 di Mataram.

Atas kejadian tersebut, pihaknya berharap, Pemkot Mataram mengevaluasi lembaga pendidikan SDIT tempat kejadian perkara tersebut. Sebab kasus tersebut menjadi pelajaran penting bagi dinas terkait maupun institusi penyelenggara pendidikan baik SD hingga perguruan tinggi untuk memperbaiki rekrutmen tenaga pendidikan dengan menerapkan tes Psikologi atau kejiwaan Ketika pertama kali perekrutan tenaga pendidik maupun berkala setelah Para Tenaga Pendidik bertugas

"Sehingga kita berharap kasus ini menjadi yang terakhir terjadi dan tidak ada lagi anak-anak yang menjadi korban Kekerasan Seksual, " harapnya. 

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Mataram Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu Eko Ari Prastya SH., mengatakan memang benar telah menetapkan terlapor menjadi tersangka dalam kasus pelecehan yang terjadi di SDIT tersebut. Namun demikian, saat ini tersangka tersebut masih diperiksa secara intensif, sehingga belum banyak yang bisa disampaikan kepada publik. 

“Terlapor sudah ditetapkan tersangka, hanya saja saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif, “tutup Kanit PPA kepada wartawan media ini melalui saluran telephone Whatsapp, Senin (03/02/2025). (Adb) 

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |