
KARIR cemerlang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita di Kota Semarang pupus seusai dicokok KPK sehari sebelum masa jabatannya berakhir. Mbak Ita ditangkap KPK pada Rabu (19/2) bersama suaminya Alwin Basri, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah setelah empat kali mangkir dari panggilan penyidik untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Setidaknya, ada tiga daftar dosa Mbak Ita beserta suaminya hingga akhirnya ditahan KPK, yakni korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi daerah, serta penerimaan gratifikasi oleh pejabat daerah selama periode 2023-2024.
Pemantauan Media Indonesia, Kamis (20/2) pascapenahanan Mbak Ita dan suaminya, Kantor Balai Kota Semarang terlihat seperti biasanya, di tengah persiapan menyambut kepala daerah baru. Pergunjingan penahanan terhadap Mbak Ita masih terdengar di sudut-sudut ruangan.
"Sudah diperkirakan akan ditahan setelah empat kali mangkir panggilan KPK," ujar pegawai laki-laki dengan pegawai lainnya dengan suara pelan.
Sementara itu, rumah tinggal Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri di Jalan Bukit Duta nomor 12, Kelurahan Sumurboto, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, terlihat sepi. Sejumlah lelaki berseragam putih tampak duduk berbincang-bincang di teras rumah dengan pintu pagar sedikit terbuka. Tetapi, mereka tidak bersedia bercerita apapun terkait tuan rumah tersebut.
Kondisi terlihat sepi juga tersaji di depan rumah Mbak Ita yang menjadi Sekolah Berkebun. Tepat di sebelah rumah itu terlihat sebuah mobil parkir, namun dengan gerbang tertutup rapat.
"Yang sebelah itu rumah anaknya, kemarin mobil itu datang dibawa sopir yang terus pergi menggunakan motor," ujar Sukino, petugas di pos security tidak jauh dari rumah Mbak Ita.
Beberapa hari sebelum ditahan KPK, ungkap Sukino, rumah Mbak Ita bersama suaminya itu terlihat cukup ramai. Meskipun mantan Wali Kota Semarang itu tidak terlihat, banyak orang datang karena ia dikabarkan sakit. Bahkan, ada mobil ambulans yang parkir di halaman, tetapi kemudian sepi hingga saat ini dan hanya ditunggu penjaga berseragam putih itu
Jejak Karir Mbak Ita
Karier Hevearita Gunaryanti Rahayu yang lahir pada 4 Mei 1966, sebelum terjun ke dunia politik diawali sebagai pegawai bank swasta, hingga kemudian mendirikan perusahaan sendiri yang bergerak di berbagai bidang. Ia enjabat sebagai direktur utama dalam perusahaannya. Namun kemudian, alumni Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta itu mulai terjun ke panggung politik.
Setelah bergabung dengan PDIP dan 2019–2021, ia menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Kota Semarang, Mbak Ita bersama Hendrar Prihadi maju dan memenangi Pilkada Kota Semarang sebagai Wakil Wali Kota periode 2016–2021 dan menang lagi pada pemilu selanjutnya. Hingga di tahun 2022, ia ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Semarang karena Hendrar Prihadi ditunjuk sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Satu tahun kemudian, Hevearita Gunaryanti Rahayu dilantik sebagai Wali Kota Semarang definitif hingga masa bhakti tahun 2025 ini, bahkan saat Pilkada Kota Semarang tahun 2024 lalu Mbak Ita sempat akan maju kembali mengikuti kompetisi Pilkada kembali, namun kemudian mundur setelah kasus dugaan korupsi mengemuka dengan turunnya KPK di Kota Semarang.
Kasus Korupsi di Kota Semarang
Kasus dugaan korupsi di Kota Semarang yang ditangani KPK terus bergulir sejak pertengahan 2024. Selain melakukan penggeledahan pada sejumlah kantor pemerintah dari dinas-dinas, Balai Kota Semarang serta rumah pribadi Mbak Ita bersama suaminya Alwin Basri, KPK juga memeriksa sejumlah pejabat serta staf di Pemerintahan Kota Semarang dan menetapkan empat tersangka.
KPK lebih dahulu menahan dua tersangka Ketua Gapensi Semarang Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa Rachmat Utama Djangkar pada 17 Januari 2025 lalu.
Sedangkan Mbak Ita dan suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri belum ditahan. Bahkan, hingga empat kali panggilan pemeriksaan mereka berdua tidak kunjung datang.
Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya Alwin Basri sempat melakukan perlawanan hukum dengan melakukan gugatan pra peradilan atas penetapan tersangka mereka berdua, tetapi majelis hakim menolak gugatan dalam praperadilan tersebut. Dengan demikian, Mbak Ita dan Alwin Basri sah sebagai tersangka tindak pidana korupsi. (AS/E-4)