Modus Walkot Semarang Minta Uang Rp2,4 Miliar ke Pegawai Bapenda 

3 weeks ago 16
Modus Walkot Semarang Minta Uang Rp2,4 Miliar ke Pegawai Bapenda  Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (kanan) dan suaminya, Alwin Basri diborgol serta mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Rabu, ((MI/Susanto)

WALI Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu (HGR) alias Mbak Ita terseret tiga kasus, salah satunya pemotongan dana di Bapenda Semarang. Dia mendapatkan uang miliaran rupiah sejak April 2023 sampai Desember 2023.

“Bahwa atas permintaan dari HGR (Hevearita), pada periode bulan April sampai dengan Desember 2023, IIN (orang kepercayaan Hevearita, Indriyasari) memberikan uang sekurang-kurangnya Rp2.400.000.000,” kata Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/2). 

Ibnu mengatakan, uang itu diterima Mbak Ita setelah adanya perintah ke Indriyasari untuk mengkaji ulang jumlah tambahan penghasilan pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN). Dia berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk menuruti kemauan Hevearita.

Dalam permintaan itu, Mbak Ita meminta tambahan atas jumlah uang yang diterima ASN dari TPP yang diberikan. Suaminya, Alwin Basri juga kecipratan dana itu.

“Yang dipotong dari iuran sukarela pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP triwulan satu sampai dengan empat 2023,” ujar Ibnu.

Dalam kasus ini, Mbak Ita dan Alwin terseret dalam tiga dugaan rasuah dan sudah ditetapkan tersangka. Kasus itu terkait pengadaan meja kursi fabrikasi SD pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, dan pemotongan uang kepada Bapenda Semarang.

Mbak Ita dan Alwin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Aias Undang-UnGung Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |