Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan respons atas desakan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan yang ingin perkara nomor: 197/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Undang-undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) segera diputus.
Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyampaikan terima kasih atas perhatian yang diberikan publik terhadap penanganan perkara di MK. Ia meminta publik termasuk koalisi masyarakat sipil bersabar karena semua masih berproses.
"Terima kasih atas perhatiannya. Semua sedang berproses karena jumlah perkara di MK juga semakin meningkat. Mohon bersabar," kata Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya perihal ada tidaknya kendala di MK dalam menangani uji materi perkara nomor 197/2025, Enny tidak memberi jawaban tegas.
"Sidang MK full terus dari pagi sampai sore," imbuhnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menyambangi MK untuk mendesak agar uji materi perkara nomor 197/2025 segera diputus, Rabu (9/9).
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Fadhil Alfathan, yang tergabung dalam tim advokasi menuturkan perkara ini diajukan pada 23 Oktober 2025, telah berjalan hampir 11 bulan.
Persidangan terakhir digelar pada 26 Mei 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan
ahli yang diajukan MK, sedangkan kesimpulan telah diserahkan oleh Pemohon pada 8 Juni 2026.
Namun, hingga saat ini, putusan belum juga dibacakan.
"Penundaan putusan menjadi semakin problematis karena selama perkara berlangsung, kerugian konstitusional yang menjadi pokok permohonan justru semakin nyata. Perluasan kewenangan dan peran
TNI di luar fungsi pertahanan telah menunjukkan dampak terhadap perlindungan hak asasi
manusia, prinsip kesamaan di hadapan hukum, serta profesionalisme militer," ujar Fadhil di gedung MK, Jakarta, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman wajib berlandaskan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (4) dan Pasal 4 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Pada saat bersamaan, terang Fadhil, tim advokasi melihat berbagai peristiwa yang mengindikasikan menguatnya militerisme serta infrastruktur impunitas bagi prajurit TNI dalam peradilan militer.
Fadhil mengatakan MK bukan sekadar forum untuk menguji norma secara abstrak.
Putusan MK menentukan apakah suatu norma dapat terus berlaku ketika keberlakuannya berpotensi melanggar hak dan prinsip-prinsip konstitusional warga negara.
"Karena itu, ketika norma yang sedang diuji terus digunakan dan pada saat yang sama muncul peristiwa-peristiwa yang memperlihatkan risiko keberlakuannya, penundaan putusan bukanlah persoalan administratif semata," ucap Fadhil.
"Keadilan yang terlambat dalam konteks ini berpotensi berarti keberlanjutan dari kerugian konstitusional yang sedang dialami warga negara," kata dia.
(ryn/kid)

2 hours ago
2

















































