Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Konstitusi (MK) memberi peringatan kepada kampus atau perguruan tinggi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan baru bara agar tidak kehilangan fungsi kontrol civitas academica dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia.
Peringatan tersebut termuat dalam Putusan MK Nomor: 160/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).
MK menjelaskan Undang-undang Dasar (UUD) NRI 1945 memang tidak melarang perguruan tinggi untuk melakukan kegiatan yang bersifat profit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab, hal itu dimaksudkan untuk menunjang segala kebutuhan biaya penyelenggaraan yang faktanya tidak ditanggung sepenuhnya oleh negara. Meskipun begitu, MK menekankan pemberian izin dimaksud tidak boleh mengorbankan kemandirian civitas academica.
"Dalam konteks ini keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis Minerba," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya, Kamis (16/7).
Jika kampus terlibat langsung sebagai pengelola, maka ia akan kehilangan kedudukan strategis sebagai salah satu institusi yang menjaga moral bangsa.
MK juga menegaskan pemberian IUP tidak boleh menjadi jebakan bagi kampus yang mengakibatkan pada lemahnya kontrol dan pengawasan kelestarian lingkungan.
"Selain itu, dalam menjaga semangat kemandirian perguruan tinggi, penting bagi Mahkamah mengingatkan terbukanya kesempatan yang diatur dalam norma-norma a quo tidak boleh menjadi jebakan bagi perguruan tinggi yang berakibat lumpuhnya kontrol perguruan tinggi sebagai salah satu garda depan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup," tegasnya.
Para Pemohon menguji konstitusionalitas norma Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 terkait aturan prioritas juga lelang wilayah tambang dalam UU Minerba. MK mengabulkan permohonan untuk sebagian.
Sejumlah Pasal yang diuji materi tersebut memuat aturan perihal pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara diberikan ke badan swasta dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas. Para Pemohon mempersoalkan frasa 'dengan cara pemberian prioritas' yang dianggap dapat disalahtafsirkan.
Dengan adanya putusan MK ini, bunyi sejumlah Pasal tersebut berubah di mana frasa 'dengan cara pemberian prioritas' harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan dan akuntabel. Selain itu, frasa tersebut juga tidak boleh disalahartikan sebagai bentuk penunjukan langsung.
(ryn/fra)
Add
as a preferred source on Google

11 hours ago
7

















































