
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih mandek di tengah jalan, pemerintah dan parlemen belum juga mendorong untuk dilakukan pembahasan rancangan undang-undang tersebut lantaran banyaknya penolakan dari elite politik.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa pemerintah tak menunda pembahasan RUU Perampasan Aset, namun ia tak mengelak bahwa pembahasan itu sangat erat dengan persoalan politik.
“Karena RUU-nya sudah pernah diserahkan ke DPR. Hanya seperti yang selalu saya sampaikan kemarin bahwa ini menyangkut soal politik,” jelasnya kepada wartawan, hari ini.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus melibatkan komunikasi yang mendalam bersama dengan partai-partai politik yang ada.
“Ini perlu komunikasi yang sungguh-sungguh dengan seluruh kekuatan-kekuatan politik, dalam hal ini partai-partai politik untuk dilakukan. Terutama dari pihak pemerintah akan melakukan itu,” kata Supratman.
Kendati demikian, Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memberantas korupsi sampai ke akarnya dan menegaskan aset para pelaku korupsi bisa dikembalikan ke negara.
“Dan pada waktunya, seperti harapan seluruh masyarakat Indonesia dan juga teman-teman pers, saya yakin ini akan segera mungkin kita ajukan dalam revisi projek nasi akan datang,” jelasnya.
Menjawab isu pemiskinan koruptor dalam RUU perampasan Aset, Supratman mengatakan bahwa hal tersebut masih konsisten untuk tetap dipertahankan dalam substansi rencana aturan.
“Sekarang bagi pemerintah yang paling penting adalah memastikan sebelum kami ajukan ke parlemen, ini ada kesepakatan lebih awal. Jadi ini soal politik saja ya, soal politik,” tegasnya.
Supratman menekankan bahwa pemerintah memiliki standing yang jelas terkait RUU Perampasan Aset, namun hal itu tidak cukup karena harus ada persetujuan dan dialog bersama dengan Parlemen beserta Ketua-Ketua Umum Partai Politik.
“Di pemerintah standingnya sudah jelas tidak perlu berubah (substansinya) pemerintahan sebelumnya juga sama dengan pemerintahan sekarang. Jadi itu konsen dari pemerintahan. Namun demikian, karena pembentuk undang-undang itu adalah DPR, maka tentu kewajiban kami untuk melakukan komunikasi dengan teman-teman di parlemen,” tandasnya. (Dev/P-1)