
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menjelaskan bahwa Kemenkum telah menyelesaikan 2.900.948 permohonan atau sebesar 99,57% dari total 2.913.595 permohonan yang masuk selama periode Januari-Maret 2025.
“Permohonan-permohonan tersebut terkait layanan hukum perdata, hukum pidana, badan usaha, hukum tata negara, dan otoritas pusat dan hukum internasional,” kata Supratman di Gedung Kemenhum pada Selasa (15/4).
Selain itu, Supratman mengungkapkan pihaknya juga tengah menyiapkan rancangan Undang-undang (RUU) dan rancangan peraturan pemerintah (RPP) pelaksanaan KUHP baru yang masuk dalam prioritas nasional.
“Kami menyiapkan delapan RUU yang masuk prolegnas, antara lain RUU Grasi, Amnesti, Abolisi, dan Rehabilitasi, serta RUU Narkotika dan Psikotropika. Juga tiga RPP terkait pelaksanaan KUHP yang akan berlaku tahun 2026 mendatang,” jelasnya.
Supratmen menjabarkan data hingga Maret 2025, pihaknya juga telah menyelesaikan 2.179 proses harmonisasi PP di bidang polhukhankam, pemimipas, komdigi, kesejahteraan masyarakat, perekonomian, serta peraturan daerah.
Selain itu, Supratman optimis bahwa capaian harmonisasi yang ditargetkan akan meningkat setelah dilakukannya peluncuran aplikasi e-Harmonisasi pada Februari lalu. Inovasi ini katanya, meningkatkan kecepatan dan transparansi proses harmonisasi PP.
“e-Harmonisasi memiliki beberapa keunggulan, yaitu instansi pengusul dapat mengajukan permohonan secara daring, dengan jangka waktu hanya 5 hari kerja, dan prosesnya dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Lebih jauh, Supratman mengatakan dalam bidang pembinaan hukum nasional, Kemenkum memberikan bantuan hukum gratis melalui organisasi bantuan hukum terakreditasi kepada masyarakat tidak mampu.
Untuk tahun 2025-2027, telah terdaftar 777 pemberi bantuan hukum guna pendampingan dan konsultasi hukum. Selain itu, Kemenkum telah menginisiasi pendirian 1.764 pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
“Posbankum ini akan memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, mediasi, serta rujukan ke pemberi bantuan hukum/advokat probono yang dibutuhkan oleh masyarakat, baik di desa maupun kelurahan sesuai dengan peraturan perundang- undangan,” jelasnya. (Dev/P-1)