Mataram, NTB – Modus kejahatan semakin beragam, termasuk yang dilakukan oleh PR, seorang pria asal Ampenan yang berpura-pura sebagai anggota kepolisian untuk menjalankan aksi kriminalnya. Dengan target utama pengendara motor yang melintas di jalur sepi, PR mencari korban dengan fisik lebih kecil agar lebih mudah ditipu dan dikuasai.
Wakil Direktur Reskrimum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, mengungkapkan bahwa PR memiliki pola yang terencana dalam setiap aksinya. Ia menghentikan pengendara dengan dalih sebagai anggota kepolisian yang sedang bertugas, lalu menuduh korban terlibat kasus narkoba.
“Modusnya selalu sama. Pelaku mengaku sebagai anggota, mencari-cari kesalahan korban, lalu menuduh mereka terlibat narkoba dan mengancam untuk membawa mereka ke kantor polisi, ” ungkap AKBP Putu Bagiartana.
Namun, di tengah perjalanan, PR justru meninggalkan korban di tempat sepi dan membawa kabur sepeda motor mereka. Motor hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial.
Kasus ini terungkap setelah salah satu motor hasil curian ditemukan dalam kepemilikan RM, yang membelinya dari PR melalui platform jual-beli online. Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polda NTB langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan baik PR sebagai pelaku utama maupun RM sebagai penadah.
“Pelaku sudah kami amankan, termasuk pembeli sepeda motor hasil curian. PR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sedangkan RM dikenakan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian, ” tegas AKBP Putu Bagiartana.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa. Jika menghadapi situasi mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib untuk menghindari menjadi korban kejahatan. (Ada)