Mengakhiri Beban Ganda Zakat dan Pajak

4 hours ago 1

loading...

KH M Cholil Nafis, Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional dan Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Foto/Dok.SindoNews

KH M Cholil Nafis
Ketua Badan Pengurus Dewan Syariah Nasional
Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

KETAATAN beragama dan ketaatan bernegara semestinya dapat berjalan seirama. Keduanya harus dipertemukan dalam kebijakan yang adil. Seorang muslim yang telah memenuhi syarat, wajib menunaikan zakat sebagai perintah agama. Pada saat yang sama, ia juga membayar pajak sebagai kewajiban warga negara.

Masalah muncul ketika dua kewajiban yang sama-sama menopang kemaslahatan publik tersebut, belum diintegrasikan secara proporsional. Keduanya memiliki kontribusi besar dalam mengurangi kemiskinan, memperkuat perlindungan sosial, memberdayakan masyarakat, serta menghadirkan kesejahteraan yang lebih merata.

Sayangnya, hingga kini kebijakan yang berlaku masih menempatkan zakat hanya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan kena pajak. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2025 tetap mengatur bahwa zakat yang dibayarkan melalui badan atau lembaga amil resmi dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, bukan langsung dari pajak yang terutang. Artinya, zakat baru diperlakukan sebagai tax deduction, belum menjadi tax credit.

Skema yang berlaku saat ini memang memberikan insentif karena zakat dapat menjadi pengurang penghasilan kena pajak. Namun, manfaatnya masih terbatas dan belum sepenuhnya menghapus adanya beban ganda. Seorang pegawai, misalnya, telah menunaikan zakat penghasilan setiap bulan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Namun, penghasilannya juga tetap dipotong pajak penghasilan (PPh 21) oleh pemberi kerja. Ini berarti, zakat yang telah ditunaikan tersebut belum diakui secara penuh sebagai bagian dari kewajiban fiskal warga negara. Mestinya, pembayaran zakat patut diakui sebagai bagian dari kontribusi fiskal warga negara, sehingga dapat diperhitungkan sebagai pengurang langsung atas kewajiban pajak.

Menuju ‘Tax Credit’

Saat ini, Indonesia dirasa perlu beranjak dari skema pengurang penghasilan menjadi kredit pajak. Zakat yang telah dibayarkan melalui Baznas atau LAZ resmi harus dapat diperhitungkan secara langsung dan proporsional sebagai pengurang pajak penghasilan yang terutang.

Jika seseorang memiliki kewajiban pajak, nilai zakat yang telah ditunaikannya dapat dikreditkan sampai batas tertentu terhadap kewajiban tersebut. Usulan ini bukan berarti menghapus pajak bagi umat Islam, atau menyerahkan urusan negara kepada lembaga zakat.

Zakat tetap harus dikelola menurut syariat dan disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerimanya. Pajak juga tetap diperlukan untuk membiayai pertahanan, infrastruktur, administrasi negara, dan berbagai kepentingan publik lainnya. Yang dibutuhkan ialah pengakuan negara sepenuhnya bahwa sebagian kewajiban warga telah ditunaikan melalui instrumen zakat.

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |