loading...
Pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi (tengah) dan Laksamana TNI (Purn) Moeryono Aladin (kanan). Foto/Yuwantoro Winduajie
JAKARTA - Mediasi terkait perkara dugaan pelanggaran administrasi dalam legalisasi ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo ( Jokowi ) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berakhir tanpa kesepakatan. Dengan demikian, perkara yang diajukan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi dan Laksmana TNI (Purn) Moeryono Aladin itu akan berlanjut ke tahap pembuktian di persidangan.
Bonatua mengatakan, pihaknya dan para tergugat tidak mencapai titik temu dalam proses mediasi. Karena itu, para pihak sepakat untuk melanjutkan perkara ke persidangan.
Diketahui, ada tiga pihak dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang turut digugat dalam perkara ini, yakni mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM yang menerbitkan ijazah Prof Mohammad Na'iem, mantan Dekan Fakultas Kehutanan UGM Prof Budiadi, dan Rektor UGM Prof Ova Emilia. Ketiganya berstatus sebagai tergugat 7, 8, dan 9 dalam gugatan bernomor 395/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.
Baca Juga: JPU Perbaiki Dakwaan Dokter Tifa, Sidang Perkara Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus
Bonatua menilai pihak UGM tidak menunjukkan iktikad untuk hadir dalam proses mediasi. Padahal mediator telah menawarkan kehadiran secara daring.
"Seperti dugaan kita, memang dari awal sudah tahu bahwa pihak UGM yaitu Profesor Ova, Profesor Budiadi, dan Profesor Na'iem pasti tidak mau datang juga. Bahkan walaupun hakim mediasi menawarkan tidak perlu datang di tempat, cukup Zoom atau WA pun beliau tidak mau," kata Bonatua seusai mediasi di PN Jakarta Pusat, Rabu (29/7/2026).
Bonatua mengatakan, kondisi tersebut membuat pihaknya memilih melanjutkan perkara ke tahap pembuktian. Dia menyatakan pihaknya telah menyiapkan sekitar 26 alat bukti yang akan diajukan dalam persidangan. "Makanya tadi kita bilang, kita sepakat untuk tidak sepakat. Jadi kita sepakat untuk lanjut ke persidangan, ke pembuktian," ujarnya.


















































