Tembilahan, 31 Januari 2025 – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Pada Jumat (31/1), Lapas Tembilahan melaksanakan razia di Blok Ulin Kamar 02 dan 03 sebagai langkah nyata dalam mewujudkan Lapas bebas dari narkoba, handphone, pungli, dan penipuan (zero halinar).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Tembilahan, Prayitno, bersama Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satopspatnal), Regu Pengamanan, Petugas Pintu Utama (P2U), serta Staf Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) dan Staf KPLP. Razia dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kalapas, dilanjutkan dengan pembagian tim untuk melakukan penggeledahan di dua kamar hunian.
Hasil razia menunjukkan tidak ditemukannya narkotika maupun handphone. Namun, beberapa barang terlarang berhasil disita dari kamar hunian, di antaranya terminal listrik, mata gerinda, pisau cutter, penggaris besi, kipas mini, botol parfum kaca, kabel gulung, dan sendok besi. Seluruh barang yang disita kemudian didata dan dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kalapas Prayitno menegaskan bahwa kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas. “Kami akan terus melakukan razia baik secara rutin maupun insidental untuk memastikan tidak ada pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, ” ujar Prayitno.
Selain itu, bagi warga binaan yang kedapatan memiliki barang terlarang akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pencabutan hak remisi dan hak integrasi. Kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari gangguan keamanan dan ketertiban.
Dengan komitmen yang kuat, Lapas Tembilahan terus berupaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib, sejalan dengan kebijakan “3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju” yang menekankan deteksi dini gangguan kamtib, pemberantasan narkoba, sinergi dengan aparat penegak hukum, serta pendekatan "Back to Basic" dalam pengelolaan pemasyarakatan.