KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Ditabrak Kasi Datun Kejari HSU

3 hours ago 4

CNN Indonesia

Minggu, 21 Des 2025 16:50 WIB

Kasi Datun Kejaksaan Negeri HSU Tri Taruna Fariadi berhasil lolos dari KPK. Lembaga antirasuah pun memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kasi Datun Kejaksaan Negeri HSU Tri Taruna Fariadi berhasil lolos dari KPK. Lembaga antirasuah pun memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). (Foto: CNN Indonesia/Ryan Suhendra)

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kondisi pegawainya dalam keadaan baik setelah diduga ditabrak oleh mobil Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), Tri Taruna Fariadi.

"Alhamdulillah kondisi baik, selamat, terhindar," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Minggu (21/12).

Perlawanan tersebut dilakukan Tri Taruna saat tim penindakan KPK hendak menangkapnya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 18 Desember 2025 di HSU, Kalimantan Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tri Taruna berhasil lolos dari KPK. Namun, berdasarkan kecukupan dua alat bukti, KPK menetapkan Tri Taruna sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

KPK akan memasukkan namanya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Bahwa benar sesuai dengan laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan, terhadap terduga itu melakukan perlawanan dan melarikan diri," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.

"Sehingga saat ini terhadap yang bersangkutan sedang dilakukan pencarian dan tentunya akan kami terbitkan DPO apabila pencarian ini yang sedang dilakukan tidak membuahkan hasil atau tidak ditemukan yang bersangkutan," imbuhnya.

Asep mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam pencarian Tri Taruna. KPK berharap Tri Taruna kooperatif untuk menyerahkan diri.

"Tentunya kami akan berkoordinasi dengan instansi yang bersangkutan secara berjenjang karena yang bersangkutan adanya di HSU tentunya di atasnya ada Kejaksaan Tinggi. Kami akan berkoordinasi juga kepada keluarganya, kan biasanya kalau lari atau pergi ke kenalannya atau keluarganya," kata Asep.

Selain Tri Taruna, KPK juga menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri HSU Asis Budianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan.

Keduanya sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama terhitung mulai 19 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.

(ryn/pta)

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |