Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait ijon proyek di wilayahnya.
Selain itu, KPK juga menetapkan ayah bupati bernama H.M Kunang yang merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, dan pihak swasta bernama Sarjan sebagai tersangka.
Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis, 18 Desember 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Sabtu (20/12) pagi.
Dalam OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 10 orang di mana 8 di antaranya yang mayoritas pihak swasta dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
Konstruksi kasus
Asep menuturkan, setelah terpilih menjadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara disebut mulai menjalin komunikasi dengan Sarjan selaku pihak swasta yang juga merupakan penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dari hasil komunikasi tersebut, dalam rentang 1 tahun terakhir sejak Desember 2024, Ade Kuswara rutin meminta 'ijon' paket proyek kepada Sarjan melalui perantara H.M Kunang dan pihak lainnya.
KPK saat menggelar konferensi pers terkait penetapan status tersangka Bupati Bekasi Ade Kuswara. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
Total 'ijon' yang diberikan oleh Sarjan kepada Ade Kuswara bersama-sama H.M Kunang mencapai Rp9,5 miliar.
Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara.
"Selain aliran dana tersebut, sepanjang tahun 2025, ADK [Ade Kuswara] juga diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar," ungkap Asep.
"Dalam kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan barang bukti di rumah ADK berupa uang tunai senilai Rp200 juta. Di mana uang tersebut merupakan sisa setoran 'ijon' ke-4 dari SRJ kepada ADK melalui para perantara," sambungnya.
Ketiga orang tersangka tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK selama 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026.
Atas perbuatannya, Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
(ryn/ptr)

6 hours ago
4
















































