KPK Sita Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim, Tak Ada di LHKPN

2 hours ago 6

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan 2025-2026 Silmy Karim tidak melaporkan kepemilikan mobil Porsche ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Saat penggeledahan di rumah kediaman Silmy, Kebayoran Baru, Jumat (5/6), KPK menyita dua unit mobil mewah tersebut. KPK belum menyampaikan siapa pemilik mobil itu.

Dilansir dari laman e-LHKPN KPK, Silmy tercatat mempunyai harta kekayaan senilai Rp234 miliar. Salah satu aset yang dilaporkan berbentuk kendaraan senilai Rp8.475.000.000.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meliputi Motor Harley Davidson Tahun 2003, hasil sendiri, Rp450.000.000; Motor Harley Davidson Tahun 1998, hasil sendiri, Rp450.000.000; Mobil Jeep CJ7 Tahun 1988, hasil sendiri, Rp275.000.000.

Lalu Mobil Mercedes Benz 280E Tahun 1979, hasil sendiri, Rp500.000.000; Mobil Toyota Land Cruiser Tahun 1981, hasil sendiri, Rp350.000.000, Mobil Jeep Wrangler Tahun 1996, hasil sendiri, Rp450.000.000; dan Mobil Mercedes G63 Tahun 2022, hasil sendiri, Rp6.000.000.000.

Adapun dalam penggeledahan Jumat kemarin, KPK juga menyita barang bukti lain diduga terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Seperti uang pecahan rupiah dan mata uang asing atau valas (dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, Euro, Yen); 10 unit kendaraan roda dua mulai dari vespa, motor gede, hingga Harley Davidson; 7 unit sepeda; dan beberapa perhiasan.

Penggeledahan di rumah kediaman Silmy di Jakarta Selatan tersebut memakan waktu sekitar 5 jam.

Sejumlah barang bukti tersebut selanjutnya dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

Selain Silmy, ada tujuh orang lain yang juga diproses hukum KPK.

Mereka ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

(gil)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |