Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan status tahanan rumah tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hanya sementara.
"Kami pastikan bahwa proses pengalihan penahanan untuk sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo seperti dikutip Detik, Sabtu (21/3).
Budi mengungkapkan pengalihan tahanan dari rutan KPK ke tahanan rumah dilakukan sejak Kamis (18/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengalihan status penahanan ini, sambung Budi, berdasarkan permohonan keluarga tersangka pada 17 Maret lalu.
"Atas permohonan tersebut kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11), Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP," ujarnya.
Budi juga menekankan KPK akan tetap melakukan pengawasan terhadap Yaqut selama menjadi status tahanan rumah.
"Selama melaksanakan pengalihan penahanan tersebut, KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada Ybs," ujarnya.
Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji 2023-2024 pada awal Januari 2026 lalu. Yaqut sempat melawan status tersangka dari KPK ke pengadilan.
Namun gugatan praperadilan Yaqut ditolak oleh hakim. KPK pun menahan Yaqut pada Kamis (12/3).
Selain Yaqut, KPK juga menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Eks staf khusus Yaqut, Ashfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex pada Selasa (17/3) lalu.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara disita, di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(detik/sfr)
Add
as a preferred source on Google

5 hours ago
2
















































