Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kota Bengkulu berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap pengelolaan limbah kesehatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo belum bisa memberikan informasi lokasi pasti yang digeledah berikut barang bukti yang berhasil disita.
"Dalam proses penggeledahan tentunya penyidik mencari alat bukti-alat bukti tambahan ya untuk mempertebal, memperkuat, berkaitan dengan konstruksi perkara di wilayah Kota Bengkulu ini," ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/8) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kami akan update kembali terkait dengan titik-titik yang dilakukan penggeledahan termasuk detail hasil penggeledahannya," sambungnya.
Budi memastikan KPK akan menjalankan komitmen untuk selalu terbuka menyampaikan informasi setiap penyidikan perkara dugaan korupsi yang sedang diusut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, menjadi salah satu tersangka.
Ada pihak swasta di kasus Pemkab Rejang Lebong yang diduga terlibat suap di Pemkot Bengkulu.
Dugaan penerimaan uang dari pihak swasta diduga juga ada terkait proyek-proyek di Dinas Kesehatan Kota Bengkulu.
Rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman termasuk yang dilakukan penggeledahan.
Dari sana, penyidik menemukan dan menyita uang sejumlah Rp4 miliar.
Noprisman juga sudah dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Senin, 3 Agustus 2026.
Dalam menangani kasus di Kota Bengkulu ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum. Tersangka nantinya akan dicari dan ditetapkan dalam proses berjalan.
(ryn/dal)

7 hours ago
13
















































