Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi turut menangkap mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan salah satu pihak yang diamankan dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah Arif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satunya itu pihak yang diamankan," kata Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/9) malam.
Budi mengatakan total ada 17 orang yang diamankan dalam OTT ini. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri.
Kemudian Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi.
Selain itu politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq juga ikut terciduk. Menurut Budi, keterangan Fahd dibutuhkan sehingga diamankan dalam operasi senyap tersebut.
"Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan," ujarnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.
"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi.
Budi mengatakan bakal menjelaskan lebih rinci terkait konstruksi kasus dan para pihak yang ditangkap terkait OTT ini.
Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," ujarnya.
(ryn/fra)

5 hours ago
4

















































