Fakta-fakta OTT KPK di BPN Bogor: Anak Buah Nusron, HGB Summarecon

6 hours ago 5

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN)/Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9).

Sejumlah pihak diamankan dengan barang bukti uang hingga ratusan miliar. Operasi senyap ini diduga terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.

Lembaga antirasuah juga tengah mendalami dugaan penerimaan lain oleh pihak yang terjaring OTT di wilayah Jabodetabek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut fakta-fakta terkini terkait OTT yang juga menyeret anak buah Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid hingga politikus Golkar Fahd A Rafiq.

17 orang ditangkap

Total ada 17 orang yang diamankan tim penindakan KPK dalam OTT terkait dugaan suap di BPN Bogor. Beberapa di antaranya yang ditangkap yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lapri.

Kemudian ada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Tardi. Mereka sedang dalam pemeriksaan intensif.

"Di mana dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah 17 orang. Di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," ujar Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (14/9) malam.

Fahd A Rafiq terciduk

Dari 17 orang itu, ada nama politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq yang menjadi salah satu pihak yang terjaring OTT tersebut.

"Salah satunya pihak yang diamankan yang bersangkutan," kata Budi.

Budi belum berbicara banyak tentang peran Fahd dalam kasus ini. Menurutnya, keterangan Fahd dibutuhkan sehingga ikut diamankan saat operasi senyap berlangsung.

Uang 20 koper

Budi mengungkapkan tim juga mengamankan barang bukti, di antaranya dalam bentuk uang tunai yaitu rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20 buah.

"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," ujarnya.

HGB Summarecon

Lebih lanjut, Budi menyebut OTT ini berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor dan juga dugaan penerimaan-penerimaan lainnya.

"Di wilayah Kabupaten Bogor, ini pihaknya yaitu Summarecon," kata Budi.

Budi mengatakan bakal menjelaskan lebih rinci terkait konstruksi kasus dan para pihak yang ditangkap terkait OTT ini.

Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut.

"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan ya," ujarnya.

(ryn/fra)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |