KPAID Tasikmalaya Berikan Trauma Healing Balita Korban Pencabulan Ayah dan Paman

6 days ago 12
KPAID Tasikmalaya Berikan Trauma Healing Balita Korban Pencabulan Ayah dan Paman Ilustrasi(freepik.com)

SATUAN Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan YMA, 25, (ayah kandung) dan YMU, 31, (paman) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan pada anak perempuan berusia 5 tahun dan ES, 57, (kakek) tidak terlibat. Kedua orang tersangka merupakan ayah kandungnya dan paman korban.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, pencabulan yang dilakukan oleh ayah dan pamannya kepada anak perempuan usia 5 tahun di Garut menjadi atensi KPAID Jawa Barat. Karena, anak perempuan tersebut dicabuli oleh ayah kandungnya dan pamannya sendiri setelah Polres Garut menetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan pada dua tersangka berkaitan pencabulan terhadap anak perempuan usia 5 tahun dilakukan oleh ayah kandung dan pamannya. Namun, untuk sekarang telah melakukan langkah dan berkoordinasi dengan Polres Garut, melibatkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terkait kasus yang terjadi kepada anak tersebut," katanya, Jumat (11/4/2025).

Ato mengatakan, pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun di Garut dilakukan ayah dan paman korban. KPAID akan berupaya melakukan trauma healing pada korban, keluarga termasuk pendampingan selama proses hukum berjalan. Namun, trauma healing yang dilakukannya supaya kondisi korban kembali seperti semula dan UPT PPA akan mendampinginya.

"Dalam pemulihan perlu bantuan psikolog dan sekarang akan berupaya mendalami kesehatan psikisnya. Karena, kondisinya secara kasatmata baik-baik saja dan belum tentu secara psikis anak itu dalam kondisi baik sebab korban kekerasan seksual pasti akan mengalami trauma dan untuk trauma healing supaya anak kembali normal, melupakannya semua kejadian yang telah terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin mengatakan, pencabulan yang dilakukan YMA dan YMU terungkap berkat laporan tetangga korban yang dicurigai keadaan anak perempuan berusia 5 tahun mengeluh sakit pada kemaluannya. Namun, saksi membawa korban ke Puskesmas Cipanas untuk dilakukan pemeriksaan dan mereka menyarankan korban dibawa ke rumah sakit supaya divisum.

"Kami kemudian mengamankan tiga orang terduga pelaku pada awalnya, dan setelah dilakukan penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan, ternyata hanya dua pelaku yang melakukan aksi pencabulan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun tersebut," katanya.(H-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |