
GUBERNUR Bali Wayan Koster secara tegas menolak kehadiran organisasi kemasyarakatan (Ormas) Grib di Bali sekaligus mengingatkan kepada 298 ormas yang terdaftar terkait pakta integritas yang disepakati pada 2019.
"Saya pastikan bahwa GRIB di Bali tidak akan mendapat Surat Keterangan Daftar (SKT) di Kesbangpol Bali karena di Bali sudah banyak Ormas yang sudah memiliki SKT," tegas Koster saat deklarasi bersama menolak Grib Bali di Jaya Sabha, Senin (12/5).
Penolakan tersebut didukung seluruh Forkopimda. Selain itu, seluruh unsur seperti Polri, TNI, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, bahkan BIN Daerah Bali hadir dalam pengumuman tersebut.
Koster juga mengingatkan kepada semua Ormas di Bali yang sudah memiliki SKT bahwa dalam pakta integritas pada 2019 tertulis kesepakatan, bahwa Ormas bisa dibubarkan dan pengurus dipidana jika melanggar aturan dan hukum apalagi sampai menghilangkan nyawa orang.
Ketua DPD PDI Perjuangan Bali ini menegaskan hingga saat ini Grib Bali belum mendaftar untuk mendapatkan SKT dari Pemprov Bali. Koster mengatakan Pemprov Bali berhak menolak Ormas berdasarkan pertimbangan kebutuhan dan situasi keamanan daerah.
"Mereka (Grib) belum mendaftar. Kami tidak menerimanya, pemerintah daerah berhak menolak sesuai kebutuhan dan pertimbangan di daerah," tegas Gubernur Koster.
Koster menjelaskan, kebebasan berkumpul tidak berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur supaya Ormas tertib, kondusif dan memberikan kontribusi untuk pembangunan bangsa dan negara.
"Jadi ini diatur dalam peraturan, baik undang undang maupun peraturan pelaksanaannya, karena itu keberadaan Ormas diatur secara khusus, dan harus terdaftar di pemerintah daerah," jelasnya.
Sejauh ini kata Koster, sudah ada ormas yang terdaftar dan juga terdapat ormas yang belum mendaftar dan terdata di pemprov Bali. "Jadi kalau dia (ormas) belum mendaftar berarti belum mendapat pengakuan dan tidak dapat melakukan kegiatan operasional di Provinsi Bali," tegas Koster.
Pakta integritas
Kepada Ormas dan pengurusnya, Gubernur Koster mengingatkan tentang pakta integritas atau perjanjian tertulis di hadapan gubernur pada 2019 lalu. Ormas yang telah mengantongi SKT dan yang baru ingin mendaftar harus tahu pakta integritas ini. Karena di dalamnya berisikan perjanjian dengan sanksi tegas.
"Akan kami tindak tegas, karena sudah ada pakta integritas 2019. Semua ormas yang pernah melakukan tindakan-tindakan kekerasan, bahkan sampai ada saling bunuh-membunuh itu sudah ada pernyataan bermaterai ditandatangani di hadapan saya," katanya.
Anggota DPR RI periode 2004-2019 itu menjelaskan beberapa kesepakatan yang tertuang dalam pakta integritas kala itu. Pertama yakni kalau Ormas tersebut melakukan tindakan yang tidak benar dan melanggar aturan apalagi sampai mengorbankan jiwa orang, telah bersepakat agar organisasinya dibubarkan dan pengurusnya akan dipidanakan.
"Itu pernyataannya, nanti kalau ada Ormas yang ada ini, melakukan pelanggaran dari sikap itu, akan ditindak tegas, tak ada ampun agar Bali tertib," tegas Koster. (E-2)