Koalisi Sipil Desak TNI Ikuti Arahan Gibran soal Kasus Andrie Yunus

10 hours ago 22

Jakarta, CNN Indonesia --

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait kasus penyiraman air keras Aktivis KontraS Andrie Yunus harus dimaknai penyelesaiannya di ranah peradilan umum, bukan peradilan militer.

Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4), Gibran mengatakan "pelibatan langsung kalangan profesional dengan rekaman jejak dan integritas yang kuat sebagai hakim ad-hoc di pengadilan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dan marwah hukum."

Pernyataan tersebut disampaikan Gibran satu hari setelah Puspom TNI menyatakan penyidikan kasus Andrie Yunus telah dilimpahkan ke Oditur Militer.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Koalisi memandang pernyataan Wapres tersebut tidak dapat dimaknai selain penyelesaian kasus Andrie Yunus harus diselesaikan melalui peradilan umum. Mengingat, dalam konteks ini hanya peradilan umum yang memungkinkan keterlibatan hakim ad-hoc dan bukan peradilan militer," ujar Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur melalui keterangan tertulis, Jumat (10/4).

Isnur mengatakan pernyataan publik Gibran tersebut adalah sinyal kuat negara meyakini terdapat permasalahan serius yang berkaitan dengan profesionalitas, rekam jejak, dan integritas para pihak di dalam peradilan militer. Atas dasar itu dibutuhkan aktor dalam hal ini hakim ad-hoc untuk menjamin kepercayaan publik dan marwah hukum.

Koalisi, terang Isnur, berpendapat TNI sudah seharusnya menghentikan proses hukum di peradilan militer dan menyerahkannya kepada peradilan sipil sesuai dengan arah kebijakan pemerintah sebagaimana keterangan tertulis Gibran.

Selain bertentangan dengan arah kebijakan yang disampaikan Wakil Presiden, peradilan militer juga tidak sejalan dengan prinsip equality before the law.

Berbagai instrumen hukum nasional, termasuk semangat UU TNI dan agenda reformasi peradilan militer, kata Isnur, secara tegas mengarah pada pembatasan yurisdiksi militer hanya pada pelanggaran disiplin dan pidana militer, bukan terhadap tindak pidana umum.

"Apabila TNI tetap bersikeras melanjutkan proses di peradilan militer, maka tindakan tersebut dapat dipandang sebagai bentuk pembangkangan terhadap arah kebijakan pemerintah yang sah, sekaligus mencederai prinsip supremasi sipil dalam negara demokratis," ucap dia.

Memaksakan penyelesaian kasus air keras di peradilan militer, menurut koalisi, justru berisiko melahirkan konflik kepentingan karena baik pelaku, pengacara, jaksa, dan hakim adalah sama-sama militer.

Hal ini juga muskil menciptakan transparansi, akuntabilitas, independensi proses hukum dan keadilan bagi korban.

"Dengan demikian, membiarkan kasus Andrie Yunus tetap diadili di peradilan militer sesungguhnya bertentangan dengan prinsip peradilan yang bebas dan tidak memihak sebagaimana dijamin dalam konstitusi serta standar hukum HAM internasional, termasuk prinsip peradilan yang independen dan imparsial," ungkap Isnur.

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terdiri dari YLBHI, IMPARSIAL, Centra Initiative, KontraS, Amnesty International Indonesia, WALHI, DeJure, Raksha Initiatives, ICJR, LBH Jakarta, HRWG, KPI, ICW, LBH Apik Jakarta, AJI Indonesia, LBH Pers, PBHI, Indonesia RISK Center, LBH Masyarakat, dan SETARA Institute.

(fra/ryn/fra)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |