Klaim Bukti KPK tidak Kuat, Kubu Hasto Pastikan Bakal Lawan 

3 weeks ago 15
Klaim Bukti KPK tidak Kuat, Kubu Hasto Pastikan Bakal Lawan  Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (tengah) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Kamis (20/2/2025)(MI/Susanto)

KUASA hukum Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, memastikan tidak akan diam setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap kliennya. Pihaknya akan melakukan perlawanan.

“Saya kira pasti kami akan melakukan perlawanan,” kata Maqdir di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Maqdir menyebut penahanan tidak menghentikan upaya melawan KPK terkait kasus yang menjerat Hasto. Namun, dia tidak memerinci langkah lanjutan yang akan diambil.

“Ini bukan akhir dari perlawanan kami. Justru ini adalah permulaan perlawanan kami,” ujar Maqdir.

Hasto terseret dua kasus, yakni, dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Maqdir mengeklaim kliennya tidak terlibat dalam dua kasus tersebut. KPK dinilai tidak memiliki cukup bukti menjerat Hasto. 

“Kasus ini tidak terjadi, apa yang dilakukan enggak ada hubungan dengan Mas Hasto. Tidak ada bukti Mas Hasto melakukan perbuatan yang dipersangkakan,” kata Maqdir 

Maqdir juga mempertanyakan penahanan Hasto hari ini.  “Tidak ada bukti permulaan yang diminta dikonfirmasi. Ini betul-betul suatu penahanan yang tidak ada urgensinya dan tidak ada alasannya,” ucap Maqdir.

Hasto ditahan KPK hari ini, 20 Februari 2024. Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari, namun, bisa diperpanjang jika dibutuhkan penyidik. 

“Sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/2).

Setyo mengatakan penahanan Hasto dilakukan di Rutan Klas I Jakarta Timur. Upaya paksa itu bisa ditambah jika dibutuhkan penyidik. (P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |