Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno rampung menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi dengan tersangka tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Japto diperiksa KPK selama sekitar 4,5 jam. Kepada media, ia tidak merinci pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
"Tanya penyidik dong, kok tanya sama saya?" ujar Japto kepada wartawan setelah diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Japto hanya menyatakan dirinya memenuhi panggilan KPK untuk memenuhi tanggung jawab hukum.
"Kan datang buat memenuhi tanggung jawab hukum saya kan," katanya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan membutuhkan keterangan dari Japto terkait dengan sejumlah perusahaan batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Tentu nanti kami akan update kembali materi pemeriksaan terhadap saksi dimaksud karena tentu penyidik butuh untuk mengetahui bagaimana penjelasan ataupun keterangan saksi, bagaimana proses-proses atau proyek-proyek di produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara," ujar Budi di Kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).
Dalam kasus ini, KPK baru saja menetapkan tiga perusahaan batu bara di Kutai Kartanegara sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Kasus tersebut masih berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Tiga perusahaan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada bulan Februari ini adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.
Ketiganya merupakan perusahaan yang memproduksi batu bara dan berlokasi di Kabupaten Kutai Kartanegara.
"Ketiga perusahaan ini diduga menjadi alat untuk melakukan penerimaan gratifikasi oleh RW [Rita Widyasari] dari perusahaan-perusahaan yang memproduksi atau menjual batu bara," terang Budi beberapa waktu lalu.
Sementara itu, Rita Widyasari kembali diproses hukum KPK karena diduga menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, Rita mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu setelah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018. Ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.
Lebih lanjut, Rita juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam perkara itu, Rita masih berstatus saksi.
Adapun Japto, Ketua PP Kalimantan Timur Said Amin, dan Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada tahun lalu sudah diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Rita. Pemeriksaan itu berawal dari dugaan penyidik mengenai uang terkait tindak pidana yang mengalir ke elite PP.
Sejumlah barang bukti termasuk uang puluhan miliar, puluhan mobil mewah hingga dokumen telah disita penyidik saat menggeledah rumah kediaman ketiga orang saksi tersebut.
(fam/dal)

3 hours ago
2

















































