Ketua Ombudsman Hery Susanto Diduga Terima Fee Rp1,5 M

6 hours ago 2

Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Ketua Ombudsman Hery Susanto diduga menerima uang Rp1,5 miliar di kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sultra periode 2013-2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut uang itu merupakan imbalan atas penerbitan surat rekomendasi khusus selaku Komisioner Ombudsman 2021-2026.

"Pada saat yang bersangkutan sebagai komisioner. Ini kejadian di tahun 2025, ada penerimaan uang untuk saat ini saja kami bisa mendeteksi sekitar Rp1,5 miliar," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syarief mengatakan kasus ini bermula ketika perusahaan PT TSHI bermasalah dengan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Perusahaan tambang itu kemudian menghubungi Hery untuk mencarikan jalan keluar. Hery yang saat itu masih menjabat sebagai Komisioner Ombudsman kemudian menerbitkan surat rekomendasi khusus untuk mengoreksi kebijakan Kemenhut.

"Sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," jelasnya.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan sebagai imbalannya Hery menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari Direktur PT TSHI. Lewat surat itu, kata dia, kebijakan Kemenhut yang sebelumnya berlaku kemudian dibatalkan.

Kejagung menetapkan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel di wilayah Sulawesi Utara.

Hery ditangkap penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hari ini, Kamis (16/4). Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Bundar, Hery langsung dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari kedepan.

"Tim penyidik Jampidsus sudah menetapkan saudara HS sebagai tersangka, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013 sampai 2025. Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui serangkaian tindakan penyidikan, penggeledahan, dan lain-lain," ucap Syarief dalam konferensi pers hari ini.

(tfq/har)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |