Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa calon wakil kepala daerah mencuat di DPR dan disebut-sebut telah menjadi topik lintas fraksi meski RUU Pilkada tak masuk dalam agenda legislasi 2026.
Wacana itu mengemuka setelah disinggung anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin dalam rapat bersama Menteri dalam Negeri (Mendagri) pada 30 Juli lalu.
Khozin terutama menyoroti pembagian peran antara kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dinilai tidak proporsional. Selama ini, kata dia, kepala daerah hanya dijadikan vote getter di pemilu, namun tak memiliki peran signifikan setelah terpilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," kata Khozin.
Alih-alih saling berbagi peran, hubungan kepala daerah dan wakilnya justru kerap tak akur. Keduanya bahkan kerap menunjukkan ketegangan di depan publik.
"Hampir 60 persen data yang kita miliki di daerah itu disharmonis antara kepala daerah dan wakil kepala daerah," katanya.
Respons partai
Sejumlah fraksi menyampaikan respons beragam atas usulan tersebut, meski tak tegas menolak. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Bey menilai perkawinan politik di pilkada didasarkan atas kesepakatan dan pertimbangan.
Dalam beberapa kasus, kata dia, koalisi dibangun atas berbagai kesepakatan mulai dari social capital, political capital, dan economic capital.
"Nah, selama ini kan ada calon kuat secara ekonomi tapi tidak secara politik, makanya dia menggandeng ketua partai/ kader partai [anggota DPRD] atau sebaliknya kuat modal politik tapi lemah modal ekonomi akhirnya menggandeng pengusaha," katanya.
Menurut Ujang, tugas kepala daerah dan wakilnya juga telah diatur dalam undang-undang.
Saya melihat untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah tentu membutuhkan kolaborasi diantara keduanya, karena itu mereka dipilih secara paket
Wakil Ketua Umum PAN Saleh Partaonan Daulay mengaku wacana pilkada tanpa wakil telah menjadi perbincangan lintas fraksi. Dia tak menampik pembagian peran yang tak proporsional antara kepala daerah dan wakilnya.
Bahkan, tak jarang keduanya justru menunjukkan ketidakharmonisan. Namun, Saleh ingin wacana tersebut dikaji matang.
"Di beberapa daerah, ada juga yang kepala daerah dan wakilnya ribut. Bahkan sampai diungkap dan kelihatan di pengadilan," kata Saleh.
Sementara, anggota Komisi II dari Fraksi Golkar, Ahmad Irawan mendukung usulan pilkada tanpa wakil. Bahkan, dia mengusulkan agar deputi atau wakil kepala daerah bisa ditunjuk lebih dari satu orang, sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Nantinya, kata dia, pemerintah dan DPR tinggal memikirkan mekanisme penunjukan wakil kepala daerah jika berhalangan tetap. Apakah, diadakan pemilihan ulang untuk melanjutkan masa jabatan.
"Tapi yang dipikirkan adalah bagaimana kalau kepala daerah yang sebelumnya dipilih itu berhalangan tetap," kata Irawan saat dihubungi, Kamis (6/8).
Ketua DPP PDIP Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah Ganjar Pranowo mengatakan pihaknya merespons wacana itu dengan mendorong DPR segera membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas revisi UU Pemilu.
"Sebaiknya segera dibentuk Pansus, agar pembahasan semua isu dan usulan dibahas secara komprehensif," katanya saat dihubungi, Kamis (6/8).
Ganjar menjabarkan, saat ini setidaknya ada tujuh isu dalam wacana revisi UU Pemilu dan UU Pilkada. Pertama, soal sistem pemilu yang meliputi desain pemilu lokal dan nasional, keserentakan, hingga sistem proporsionalitas.
Kedua, soal ambang batas pencalonan dalam pemilihan presiden (pilpres). Ketiga, sistem legislatif menyangkut ambang batas parlemen, penataan daerah pemilihan, hingga konversi kursi
Keempat, sistem pilkada, menyangkut ambang batas pencalonan, hingga penjadwalan. Kelima, penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu. Keenam, integritas pemilu menyangkut politik uang dan netralitas aparat.
Ketujuh, asas representatif menyangkut keterwakilan perempuan, representasi daerah dan kelompok rentan, dan akses politik bagi penyandang disabilitas.
"Begitu banyaknya isu, maka perlu segera dilakukan pembahasan. Sehingga pembahasan tidak parsial," kata Ganjar.
(thr/kid)

4 hours ago
2

















































