Kejagung Periksa 28 Saksi Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Termasuk 2 Mantan Stafsus Nadiem

1 day ago 8
Kejagung Periksa 28 Saksi Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook, Termasuk 2 Mantan Stafsus Nadiem Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar.(Metrotvnews/Candra)

KEJAKSAN Agung (Kejagung) mengungkap telah memeriksa 28 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis sistem operasi Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk periode 2019–2022. Dua di antaranya staf khusus mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, berinisial FH dan JT. 

"Informasi dari penyidik hingga saat ini dan dilakukan pemeriksaan pada hari ini bahwa saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa termasuk pemeriksaan pada hari ini berjumlah 28 orang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/5).

Harli tidak menyebutkan secara rinci identitas para saksi. Namun, ia mengonfirmasi bahwa dua di antaranya adalah orang yang tempat tinggalnya digeledah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 21 Mei 2025.

"Nah dari 28 orang itu termasuk dua orang yang sudah diperiksa sebelumnya dan terhadap tempat yang bersangkutan itu oleh penyidik dirasa perlu itu dilakukan penggeledahan dan dilakukan penyitaan," ucap Harli.

Apartemen dua mantan staf Nadiem sudah digeledah penyidik. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita laptop, telepon seluler, hard disk eksternal, flashdisk, dan 15 buku agenda.

"Dan seperti yang sudah kami sampaikan ada beberapa barang bukti yang sudah disita dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil dan diperiksa," ujar Harli.

Kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025. Dugaan korupsi berkaitan dengan proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan di jenjang dasar, menengah, dan atas.

Penyidik mendalami dugaan adanya pemufakatan jahat oleh sejumlah pihak yang diduga mengarahkan tim teknis agar menyusun kajian yang mendukung penggunaan Chromebook, meskipun perangkat tersebut dianggap tidak sesuai kebutuhan.

Sebelumnya, pada 2019, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekom) Kemendikbudristek telah melakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook. Hasilnya menunjukkan bahwa perangkat ini tidak efektif digunakan sebagai sarana pembelajaran karena sangat bergantung pada koneksi internet, yang belum merata di seluruh Indonesia.

Dari sisi anggaran, proyek pengadaan ini menelan biaya hampir Rp10 triliun, tepatnya Rp9,982 triliun. Anggaran tersebut terdiri atas Rp3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan sekitar Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). (Ant/P-4)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |