
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami sumber uang yang diduga digunakan untuk suap para hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam pengurusan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, pemeriksaan terhadap para tersangka maupun saksi terus dilakukan, termasuk mendalami sumber uang suap. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kejagung, suap sebesar Rp60 miliar itu diberikan oleh pihak advokat, yakni Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso melalui panitera Wahyu Gunawan. Ketiganya juga sudah ditersangkakan oleh Kejagung.
Menurut Harli, sampai saat ini, baik Ariyanto dan Marcella belum mengungkap dari mana sumber uang Rp60 miliar yang digunakan untuk menyuap para hakim. "Itu yang sedang didalami. Memang secara logika hukumnya kan apakah ini murni dari AR (Ariyanto) atau dari pihak lain. Nah, nanti itulah yang terus didalami oleh penyidik," ujarnya di Kompleks Kejagung, Jakarta, Selasa (15/4).
Para hakim yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta serta tiga majelis hakim yang mengadili perkara kasus korupsi CPO untuk terdakwa korporasi, yakni Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtaro, dan Djuyamto.
Ketiga korporasi, yaitu Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group, diseret ke meja hijau atas dakwaan korupsi dan dituntut membayar pidana tambahan uang pengganti dengan nominal yang berbeda. Namun, majelis hakim justru menjatuhkan ontslag van alle recht vervolging alias putusan lepas. (Tri/P-3)