Kejagung Alihkan Status Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV jadi Tahanan Kota

4 hours ago 5
Kejagung Alihkan Status Penahanan Direktur Pemberitaan JAK TV jadi Tahanan Kota Ilustrasi Kejaksaan Agung(MI)

PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengalihkan status tahanan Direktur Penyidikan JAK TV Tian Bahtiar. Tian merupakan tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan terkait perkara korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

"TB sudah dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota sejak Kamis (24/4) sore, karena alasan sakit," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat (25/4).

Kejagung sudah menetapkan Tian sebagai tersangka sejak Senin (21/4). Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik JAM-Pidsus langsung menahannya di Rutan Salemba cabang Kejagung. Selain Tian, penyidik juga menetapkan dua orang lain berlatar belakang advokat, yakni Marcella Susanto dan Junaedi Saebih. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga merintangi proses hukum dengan membentuk opini publik lewat berita negatif yang menyudutkan kejaksaaan maupun JAM-Pidsus dalam menangani perakra korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

Bagi Kejagung, perintangan itu terjadi baik saat penyidikan maupun persidangan yang menyebabkan kejaksaan mendapat penilaian negatif dari publik ataupun perkara tidak terbukti di meja hijau. Seiring dengan penetapan tersangka itu, penyidik JAM-Pidsus juga turut menyita belasan barang bukti, mulai dari invoice atau dokumen penagihan sampai rekapitulasi berita-berita negatif terkait kinerja kejaksaan. Salah satu dokumen yang disita berisi kebutuhan social movement, lembaga survei, seminar nasional, bangun narasi publik, dan key opinion leader dengan biaya sebesar Rp2,412 miliar.

Selain itu, ada juga dua invoice senilai Rp153,5 juta yang ditujukan untuk pembayaran 14 berita topik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita topik tanggapan Jamin Ginting, 10 berita topik Ronald Loblobly, 15 berita topik tanggapan Dian Puji dan Prof Romli dalam periode 14 Maret 2025. 

Kendati demikian, langkah Kejagung dalam menetapkan Tian sebagai tersangka menuai kritik dari sejumlah organisasi profesi pers maupun masyarakat sipil. Pasalnya, masalah terkait produk jurnalistik seharusnya diselesaikan lewat mekanisme di Dewan Pers sebagai lembaga yang dapat menilai ada tidaknya pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. 

Namun, Harli menegaskan bahwa Tian ditetapkan sebagai tersangka bukan semata-mata karena produk berita yang dihasilkan, melainkan adanya permufakatan jahat dengan dua advokat untuk merintangi penyidikan kasus korupsi tata niaga timah dan importasi gula.

"Bahwa dari sisi niatnya, sisi niat pelaku yang berkolaborasi, bekerja sama dengan pihak-pihak terkait bahwa dia menggunakan media sebagai alat. Itu saja," ucap Harli.(M-2)

Read Entire Article
Tekno | Hukum | | |