
TOKO kosmetik di kawasan Harapan Mulya, Kemayoran, Jakarta Pusat, digerebek polisi lantaran menjual obat-obatan Tramadol tanpa izin edar, pada Rabu (5/3). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang merupakan pemilik toko berinisial APM, 27.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku peredaran obat-obatan ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran obat-obatan tanpa izin. Obat-obatan ini bisa disalahgunakan dan membahayakan generasi muda. Kami akan terus melakukan razia dan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku," kata Susatyo dalam keterangannya, Rabu (5/3).
Sementara itu, Kapolsek Kemayoran, Komisaris Agung Adriansyah menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
"Setelah mendapatkan informasi, tim kami langsung bergerak dan melakukan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 22 butir Tramadol yang tidak memiliki izin edar. Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Agung.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 138 ayat (2) Juncto Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas peredaran obat-obatan terlarang. "Kerja sama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran obat ilegal. Jika mengetahui ada aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian terdekat," ujar Agung. (Fik/P-2)